Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk memberlakukan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% hanya untuk barang mewah. Sedangkan, barang non mewah tetap dikenakan tarif efektif PPN 11% yang dihitung dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nilai lain.

Namun, hal ini kemudian membingungkan masyarakat karena ada barang dan jasa yang sedari awal memang menggunakan PPN dengan DPP nilai lain. Karena itu, pemerintah menyesuaikannya kembali melalui aturan terbaru.

Baca juga: Simak! PPN dengan Besaran Tertentu Tetap Kena Tarif 12%

Ketentuan penyesuaian PPN dengan DPP nilai lain 

Penghitungan PPN untuk barang non mewah dan jasa memang menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagai DPP. Sehingga, tarif efektif PPN yang dikenakan tetap 11%.

Namun di sisi lain, ada barang dan jasa yang memang sedari awal dikenakan PPN yang dihitung dengan DPP berupa nilai lain. 

Hal ini lantas membuat masyarakat bingung terkait ketentuannya, apakah tetap menggunakan tarif PPN 12% atau 11%?

Terkait hal ini, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum. Lalu, seperti apa ketentuan yang diatur? 

Dalam Pasal 4 PMK Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah secara jelas menetapkan besaran nilai lain yang digunakan untuk setiap jenis penyerahan.

Selain itu, ada beberapa jenis penyerahan yang dihapus dan ditambahkan oleh pemerintah. Agar lebih jelas, berikut daftar jenis penyerahan dan besar nilai lain yang digunakan:

NoJenis PenyerahanBesar Nilai Lain
1Pemakaian sendiri11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
2Pemberian cuma-cuma11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
3Penyerahan film cerita11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film
4BKP (Barang Kena Pajak) berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan11/12 dari harga pasar wajar
5Penyerahan BKP melalui pedagang perantara11/12 dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
6Penyerahan BKP melalui juru lelang11/12 dari harga lelang
7Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 11/12 dari harga pasar wajar
8Penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang:Tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN, danTagihannya dirinci dalam faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima tenaga kerja11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan tenaga kerja
9Penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, yang:Diserahkan kepada pemasang pesan, yaitu pemerintah atau pemerintah dan badan usaha, danTagihannya dirinci antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Jika melihat ketentuan baru di atas, dapat disimpulkan jika tarif efektif PPN yang dikenakan tetap 11%. Selain itu, ada beberapa jenis penyerahan yang baru ditambahkan oleh pemerintah dalam PMK tersebut.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak usaha terutama terkait PPN, Anda dapat gunakan jasa Bisa Pajak untuk hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda di sini!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!