Sehubungan dengan kendala penerbitan faktur pajak melalui coretax, DJP kemudian kembali membuka aplikasi e-Faktur client desktop sebagai alternatif.

Namun, dalam penggunaan aplikasi e-Faktur client dekstop tersebut, ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Baca juga: Semua PKP Boleh Buat Faktur Pajak dengan e-Faktur

Informasi DJP terkait penggunaan e-Faktur client desktop

Meskipun sistem coretax sudah berlaku untuk semua urusan perpajakan termasuk penerbitan faktur pajak, ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala.

Oleh karena itu, DJP kemudian memutuskan untuk membuka kembali aplikasi e-Faktur client desktop. Sehingga, seluruh Wajib Pajak PKP yang terkendala dengan coretax, dapat menerbitkan faktur pajak menggunakan aplikasi tersebut.

Namun, dalam penggunaannya, ada beberapa informasi dari DJP  terkait penggunaan aplikasi e-Faktur client desktop yang harus Wajib Pajak PKP perhatikan.

Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025. Ada 6 poin yang disampaikan oleh DJP, yaitu:

  • Permohonan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) diajukan melalui aplikasi e-Nofa yang dapat Anda akses di sini,
  • PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang (Februari 2025), hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya,
  • NSFP pada coretax akan terdiri atas 17 digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur client desktop,
  • Penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur client desktop tetap dilakukan di aplikasi tersebut,
  • PKP dapat mengunduh file .PDF faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur client desktop untuk disampaikan ke lawan transaksi, dan
  • Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur client desktop akan tersedia secara periodik di coretax paling lambat H+2 faktur pajak diterbitkan

Selain informasi di atas, DJP juga menyampaikan bahwa keperluan retur, pembatalan faktur pajak, dan penyampaian SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tetap melalui coretax.

Baca juga: Faktur Pajak Gabungan Bisa Dibuat untuk Transaksi Ini!

Jika Anda kesulitan mengurus pajak usaha terutama terkait PPN, gunakan saja jasa Bisa Pajak untuk hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!