Sejak 1 Juli 2024 yang lalu, pemerintah telah resmi mengimplementasikan NIK sebagai NPWP. Namun, perubahan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari para Wajib Pajak orang pribadi.

Salah satunya terkait perpajakan suami istri. Pasalnya, selama ini perpajakan istri menjadi satu dengan suaminya.

Namun, dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, apakah lantas membuat perpajakan istri berdiri sendiri? Mari simak jawabannya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Wanita Menikah dan Bekerja, Perlu Gabung NPWP atau Tidak?

Perpajakan suami istri

Pada dasarnya, sistem perpajakan di Indonesia menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Sehingga, pemenuhan kewajiban perpajakan hanya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.

Oleh karena itu pula, DJP mengeluarkan aturan terkait hal tersebut yang mewajibkan istri untuk menggabungkan NPWP miliknya dengan suami. Dengan begitu, seluruh beban pajak istri akan menjadi tanggungan oleh suami.

Meski diwajibkan, kewajiban perpajakan suami istri dapat dipisah apabila keduanya berkehendak demikian. Namun, hal tersebut dapat dilaksanakan jika keduanya membuat perjanjian pisah harta.

Bagaimana perpajakan suami istri setelah implementasi NIK sebagai NPWP?

Meskipun NIK telah diimplementasikan sebagai NPWP, tidak lantas membuat perpajakan istri berdiri sendiri.

Hal ini karena sistem perpajakan di Indonesia tetap menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung pajaknya.

Karena itu pula, proses pemadanan NIK-NPWP hanya dilakukan oleh suami. Sedangkan, untuk data istri hanya perlu ditambahkan pada bagian data anggota keluarga.

Kalaupun istri juga memiliki penghasilan sendiri dan dikenai potongan PPh (pajak penghasilan), maka pemotongan tersebut tetap akan menjadi tanggungan pajak suami.

Tentunya hal ini berlaku selama suami telah melakukan konfirmasi di DJP Online bahwa istri menjadi tanggungan pajaknya.

Lalu, bagaimana dengan bukti potongnya? Bukti potong PPh milik istri tetap akan masuk ke draft SPT Tahunan milik suami secara prepopulated. Akan tetapi, suami juga akan tetap memasukkan NIK istri ke bagian family tax unit.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perubahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan suami istri.

Baca juga: Bisakah NPWP Keluarga Login dengan NIK Istri?

Namun, bila Anda masih bingung terkait perpajakan suami istri, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!