DJP memberikan informasi mengapa data Wajib Pajak dinyatakan tidak valid ketika melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Wajib Pajak sudah mulai memadankan data mereka terkait program NIK-NPWP yang berlaku pada tahun 2024. Namun, ada beberapa Wajib Pajak tidak dapat memadankan data mereka. Salah satu alasannya karena adanya perbedaan nama yang terdapat di NIK dan NPWP.
Baca juga: Wajib Pajak Harus Memenuhi Surat Imbauan KPP
Nama Wajib Pajak di KTP sering kali menggunakan gelar. Tetapi data di Dukcapil yang digunakan untuk validasi data seharusnya murni hanya nama tanpa gelar.
Wajib Pajak perlu menyesuaikan namanya dengan perubahan data di KPP terdekat karena perubahan nama tidak dapat dilakukan melalui akun DJP Online.
Alasan lain mengapa data Wajib Pajak tidak valid adalah karena tempat dan tanggal lahir yang berbeda. Untuk hal ini, Wajib Pajak dapat langsung mengubahnya melalui DJP Online.
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang akan Diperiksa Petugas Pajak
NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024
Sebagai informasi, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024. Maka, NIK tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami:
- THR & Bonus Tembus Rp10 Juta, Masih Bisa Bebas Pajak? Cek Aturan “Sakti” PPh 21 DTP 2026!
- Bisnis Retail Laris, Pajak Tetap Tipis: Strategi Cerdas Kelola Pajak di Era Digital 2026
- Siklus Emas: Menelusuri Jejak Pajak Rakyat dalam Beasiswa LPDP
- Bongkar Mitos & Faktanya! SPT Tahunan Nihil Tetap Wajib Lapor atau Bisa Diabaikan?
- Jangan Sampai Mantan Bikin Kamu Rugi Dua Kali! Ini Cara Putus Hubungan Pajak Pasca Cerai