Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu pengurang yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pegawai pada awal tahun.

Status pegawai tersebut ditentukan pada awal tahun per 1 Januari setiap tahunnya. Misal, seorang pegawai pada 1 Januari 2025 berstatus kawin dan memiliki tanggungan satu orang anak. Kemudian anak keduanya lahir pada tanggal 2 Januari 2025. Maka, pegawai tersebut tetap dihitung PTKP-nya dengan status kawin dan memiliki satu anak (K/1).

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Dapat Melaporkan SPT Tahunan

Fungsi PTKP saat menghitung PPh Pasal 21

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut PMK 168/2023 dilakukan dalam dua cara, yaitu:

  • Penghitungan untuk masa pajak
  • Penghitungan masa pajak terakhir

Sesuai dengan peraturan, saat ini PPh Pasal 21 untuk masa pajak dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang berlaku. Tarif efektif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • TER A
  • TER B
  • TER C

Kategori tarif efektif yang berlaku ditentukan berdasarkan status PTKP pegawai yang bersangkutan. Lalu untuk tarif efektif ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tersebut.

Kemudian untuk masa pajak terakhir, pemberi kerja harus terlebih dahulu menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) pegawainya. Penentuan PKP berdasarkan penghasilan neto satu tahun atau bagian tahun pajak dan dikurangi PTKP pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: Zakat Menjadi Pengurang dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Perlu diketahui, PTKP Wajib Pajak yang belum kawin tanpa tanggungan adalah sebesar Rp54 juta. Lalu tambahan sebesar Rp4,5 juta bagi Wajib Pajak dengan status kawin. Kemudian tambahan Rp4,5 juta untuk masing-masing anak atau orang yang ditanggung dengan maksimal 3 orang.

Katerori TERStatus PTKPBesaran PTKP
TER ATK/0Rp54.000.000
TER ATK/1 & K/0Rp58.500.000
TER BTK/2 & K/1Rp63.000.000
TER BTK/3 & K/2Rp67.500.000
TER CK/3Rp72.000.000

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: