Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang bekerja dan berpenghasilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak ke negara.
Namun, saat ini tidak sedikit orang Indonesia yang bekerja secara remote dan mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
Bila seperti ini, apakah orang pribadi tetap harus membayar pajak atas penghasilan dari luar negeri tersebut? Simak jawabannya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?
Ketentuan pajak atas penghasilan dari luar negeri
Meskipun Anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri, ini tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Karena menjadi objek PPh, maka seharusnya Anda membayar pajak atas penghasilan tersebut ke negara. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah PPh pasal berapa yang dikenakan?
Sebagai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka Anda akan tetap dikenakan PPh pasal 21 dengan besar tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP. Namun, PPh yang dikenakan tetap kembali lagi pada jenis penghasilan yang Anda terima.
Lalu, bagaimana jika penghasilan tersebut sudah dipotong pajak lebih dulu di negara perusahaan? Apakah tetap dipotong lagi di Indonesia?
Pemerintah Indonesia memang mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya ke negara.
Akan tetapi, pemungutan pajak atas penghasilan Anda berhak dilakukan oleh negara tempat perusahaan berada.
Sehingga, bila penghasilan tersebut memang sudah dipotong lebih dulu oleh perusahaan luar negeri, maka Anda tidak akan dikenakan pajak lagi.
Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak untuk yang kedua kali terhadap penghasilan yang Anda peroleh.
Namun, Anda diwajibkan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam formulir SPT Tahunan 1770 untuk orang pribadi di bagian IV sebagai penghasilan neto luar negeri. Sedangkan, untuk potongannya dilaporkan dalam formulir SPT Tahunan 1770-II.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UU HPP menyebutkan bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak terutang.
Pajak yang dapat dikreditkan tersebut sebesar PPh yang telah dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, Pasal 24 ayat (2) UU HPP menegaskan bahwa besarnya tidak boleh melebihi penghitungan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dari luar negeri?
Ketentuan terkait cara penghitungan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.03/2018.
Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 menyebutkan bahwa untuk menghitung pajak, Anda harus menggabungkan seluruh penghasilan lebih dulu. Baik penghasilan yang berasal dari luar negeri maupun Indonesia.
Namun, dalam menghitung besar penghasilan yang dikenakan pajak, Anda tidak dapat memperhitungkan kerugian yang diderita di luar negeri.
Sehingga, besar penghasilan yang diperoleh dari luar negeri adalah penghasilan neto yang tidak dapat dikurangi lagi dengan biaya lainnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 192/PMK.03/2018.
Setelah menggabungkan penghasilan luar negeri dengan yang ada di Indonesia, barulah Anda dapat mengenakan PPh dengan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP.
Akan tetapi, bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi atas penghasilan dari luar negeri, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung, setor, dan laporkan, Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!