Penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 sudah resmi digunakan mulai Januari 2024. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 yang menjadi dasar dari penggunaan tarif efektif tersebut.
Ketentuan tersebut untuk menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21. Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Baca juga: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Memadankan NIK Sebagai NPWP
Tarif efektif PPh Pasal 21 bulanan
Tarif efektif PPh Pasal 21 bulanan memiliki tiga kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP. PTKP tersebut disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Kategori A | Orang pribadi dengan status PTKP: – Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) – Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1) – Kawin tanpa tanggungan (K/0) |
Pada kategori A terdapat 44 jenjang tarif efektif bulanan yang dikenakan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Kategori B | Orang pribadi dengan status PTKP: – Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2) – Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3) – Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1) – Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2) |
Setelah itu, untuk kategori B terdapat 40 jenjang tarik efektif bulanan yang dikenakan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar.
Kategori C | Orang pribadi dengan status PTKP: – Kawin dengan tanggungan 3 orang (K/3) |
Kemudian untuk kategori C terdapat 41 jenjang tarif efektif bulanan yang dikenakan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.
Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024
Tarif efektif PPh Pasal 21 harian
Selain tarif efektif PPh Pasal 21 bulanan, ada juga tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 harian. Dasar penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 harian adalah penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Dasar penerapan yang digunakan apabila penghasilan tidak diterima secara harian adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari. Rata-rata tersebut diperoleh dari rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Adapun dua jenjang tarif efektif harian, yaitu tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Lalu sebesar 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: