DJP mengimbau agar masyarakat tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP. Ini dikarenakan setiap pemberian yang diterima termasuk gratifikasi.
Baca juga: Penerapan Single Identification Number (SIN) di Indonesia
Himbauan tidak memberikan pemberian
Himbauan ini terdapat di media sosial milik DJP yang berbunyi, “Bantu kami dengan tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hamper dan sejenisnya yang dapat diindiikasikan sebagai gratifikasi ilegal atau suap”.
Larangan tersebut menjadi komitmen DJP atas antigratifikasi. Walaupun dengan maksud sebagai tanda terima kasih atau hamper hari raya, hadiah atau barang yang diterima tersebut dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Dengan tidak memberikan gratifikasi ilegal, masyarakat sudah ikut mendukung DJP menjadi institusi yang berintegritas, bersih, dan transparan.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin melalui email kode.etik@pajak.go.id.
Baca juga: Penjual Kembang Api Harus Melaporkan Pajak Penghasilannya
Kemenkeu juga menyediakan aplikasi Whistleblowing System (Wise). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui wise.kemenkeu.go.id atau hotline 134.
Peraturan PNS dilarang menerima pemberian
Pemerintah telah mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam PP 94/2021. Salah satu ketentuannya adalah, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Apabila ada PNS yang melanggar maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berikut pelanggaran yang dapat diterima:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email kami. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Awas Rungkad! Lupa Perpanjang Masa Jabatan Pengurus PT & CV Tiap 5 Tahun, Rekening Bank, Izin Usaha, hingga NPWP Bisnis Bisa Diblokir Total!
- Geger Reshuffle Kabinet! Suahasil Nazara Resmi Geser Purbaya Jadi Menkeu Baru, Apa Dampaknya Bagi Kantong Wajib Pajak & Masa Depan Coretax?
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini
- Babak Baru DJP 2027: AI hingga Pemburu Pajak Global Siap Incar Penunggak, Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak?