Seperti yang kita ketahui bersama, membayar pajak atas penghasilan (PPh) adalah kewajiban setiap orang yang bekerja di Indonesia. Termasuk para pemilik perusahaan.
Namun, pemerintah mengecualikan pemilik atau anggota CV dari kewajiban membayar pajak. Mengapa pemilik CV tidak perlu membayar pajak?
Simak jawaban selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Pajak CV Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM Setelah 4 Tahun
Kewajiban membayar pajak bagi pemilik CV
Seperti yang sudah disebutkan, pemilik CV dikecualikan oleh pemerintah dari kewajiban membayar pajak.
Hal ini pun juga sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha yang diperoleh anggota persekutuan komanditer dikecualikan dari objek pajak.
Pertanyaannya, kok bisa pemilik CV tidak dikenakan pajak?
Dalam menjalankan kegiatan usaha, CV akan memperoleh penghasilan berupa laba. Atas penghasilan yang diperoleh, CV harus membayar PPh badan kepada negara dengan tarif 22%.
Setelah dikenakan pajak, sisa laba atau prive tersebut akan dibagikan kepada pemilik atau anggota CV.
Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, pemilik CV memang memiliki kewajiban untuk membayar PPh pasal 21. Namun, penghasilan yang diperolehnya sudah dipotong pajak badan lebih dulu.
Oleh karena itu, pemilik CV tidak perlu membayar pajak lagi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda.
Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak
Apakah pemilik CV tetap lapor SPT Tahunan?
Penghasilan yang diperoleh pemilik atau anggota CV memang tidak termasuk dalam objek PPh. Namun, bukan berarti hal ini justru juga membebaskan pemilik CV dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak orang pribadi.
Seluruh penghasilan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk harta lain yang dimiliki setiap anggota CV.
Ketentuan pelaporan SPT Tahunan untuk pemilik CV sama seperti Wajib Pajak orang pribadi pada umumnya.
Jika penghasilan prive yang diperoleh di atas Rp60 juta/tahun, maka dapat menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S.
Bila penghasilan yang diperoleh kurang dari Rp60 juta/tahun, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.
Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha sendiri harus menggunakan SPT Tahunan 1770.
Ketika mengisi SPT Tahunan, pemilik CV juga harus memasukkan jumlah modal yang dimiliki dalam CV tersebut di bagian harta. Selain itu, besar prive yang diambil juga harus dicantumkan di lampiran 1770 S-I.
Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pemilik CV memang sedikit berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi pada umumnya.
Namun, jangan khawatir jika Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha dan pribadi. Tim Bisa Pajak siap membantu Anda, hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!