Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa proses pembatalan faktur pajak kini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, bukan lagi lewat e-Faktur Desktop. Informasi ini disampaikan Kring Pajak sebagai respons atas pertanyaan warganet mengenai progres pembatalan faktur pada aplikasi e-Faktur Desktop.

Kring Pajak menjelaskan, e-Faktur Desktop kini hanya berfungsi untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak pengganti. Untuk kebutuhan pembatalan, PKP wajib beralih ke platform Coretax.

“Untuk saat ini penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop hanya untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak pengganti. Untuk pembatalan faktur pajak, silakan melalui aplikasi Coretax,” tulis Kring Pajak, Minggu (16/11/2025).

Kapan PKP Wajib Membatalkan Faktur Pajak?

Mengacu pada Pasal 49 PER-11/PJ/2025, pembatalan faktur pajak harus dilakukan untuk transaksi berikut:

  1. Penyerahan BKP/JKP yang transaksinya dibatalkan.
  2. Penyerahan barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan transaksi harus disertai dokumen pendukung, seperti pembatalan kontrak atau dokumen serupa.

Selain itu, faktur pajak juga wajib dibatalkan apabila terjadi kesalahan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) PER-11/PJ/2025. Setelah dibatalkan, PKP harus menerbitkan faktur pajak baru dengan data identitas yang benar.

Catatan Penting untuk PKP Toko Retail

PKP Toko Retail tidak diperbolehkan membatalkan faktur pajak untuk turis asing yang sudah mengajukan permintaan pengembalian PPN (VAT refund). Jika permohonan refund telah masuk, faktur tersebut bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Pengguna NPPN Tak Bisa Kembali ke Tarif Final 0,5%

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!