Mendapatkan fasilitas maupun barang dari kantor seharusnya sudah menjadi hak setiap karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Namun, pada 1 Juli 2023 yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan pengenaan pajak natura dan kenikmatan terhadap fasilitas kantor.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Menurut PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang menjadi objek Pajak Penghasilan.

Baca juga: Memahami Konsep Pajak Penghasilan Agar Terhindar dari Penipuan

Ruang lingkup natura dan/atau kenikmatan

Ruang lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan adalah sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Adapun ruang lingkup natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan jasa adalah sebagai penggantian atau imbalan sehubungan jasa karena adanya transaksi antar Wajib Pajak.

Baca juga: Apakah Employee Gathering Termasuk Pajak Penghasilan?

Perbedaan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura adalah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, contoh: mobil ex-dinas.

Sedangkan penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima. Contoh: fasilitas mobil dinas.

Lalu jika dilihat dari dasar penilaiannya, natura (berupa barang) dasarnya penilaiannya adalah nilai pasar. Sedangkan dasar penilaian untuk kenikmatan (berupa fasilitas) adalah seluruh biaya yang dikeluarkan pemberi (actual cost).

Ada beberapa natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, contohnya:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  • Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  • Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  • Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa

Baca juga: Fasilitas Kerja Bebas Pajak Penghasilan Natura

Melansir dari JDIH BPK, pengenaan pajak pada natura dan kenikmatan ini diberlakukan agar dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan pengenaan pajak natura ini dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir karena ada ketentuan terkait dengan natura atau kenikmatan seperti apa yang wajib dikenakan pajak.

Bila Anda memiliki kendala terkait laporan SPT Tahunan, Anda bisa hubungi tim Bisa Pajak untuk menemukan solusinya. Sampaikan kendala Anda terkait pajak melalui WhatsApp atau email.

Ikuti juga informasi terbaru seputar pajak melalui berbagai media sosial kami.