Memasuki periode pelaporan pajak tahunan, persiapan yang matang adalah kunci agar perusahaan terhindar dari sanksi administrasi maupun pemeriksaan mendalam oleh otoritas pajak. Terlebih lagi, pada tahun 2026 ini, sistem Coretax sudah terintegrasi penuh, menuntut akurasi data yang lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.

Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Pelaporan?

Persiapan dokumen adalah tahapan paling krusial. Pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap dan tervalidasi:

  • Laporan Keuangan Teraudit: Siapkan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disesuaikan secara fiskal.
  • Daftar Penyusutan Aset: Pastikan perhitungan penyusutan secara komersial telah disesuaikan dengan aturan pajak (Metode Garis Lurus atau Saldo Menurun sesuai kelompok aset).
  • Bukti Potong PPh: Kumpulkan semua bukti potong dari pihak ketiga (PPh Pasal 22, 23, atau 25) yang akan menjadi pengurang pajak (kredit pajak).
  • Daftar Nominatif Biaya Entertainment: Jika ada biaya hiburan, pastikan ada daftar nominatifnya agar dapat dibebankan secara fiskal.

Apa yang Harus Dibayarkan?

Sebelum mengeklik tombol “Kirim” pada SPT Tahunan di sistem Coretax, ada kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan jika status SPT Anda adalah Kurang Bayar (PPh Pasal 29).

  1. PPh Pasal 29 (Pajak Terutang): Ini adalah selisih kurang dari pajak terutang satu tahun pajak dikurangi dengan kredit pajak (PPh 22, 23, 25) yang telah dibayar selama tahun berjalan.
  2. Kode Billing: Pastikan Anda membuat kode billing melalui Coretax dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411126 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200.
  3. Batas Waktu Bayar: Pembayaran harus dilakukan sebelum SPT disampaikan, dengan batas akhir 30 April.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Badan di Era Coretax

Ikuti prosedur sistematis ini agar pelaporan Anda berjalan lancar:

1. Rekonsiliasi Fiskal

Lakukan penyesuaian dari Laba Komersial menjadi Laba Fiskal. Koreksi biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan (seperti biaya pajak, sumbangan non-pemerintah, atau natura yang tidak sesuai aturan).

2. Login ke Portal Coretax

Masuk ke akun perusahaan Anda. Pastikan sertifikat elektronik atau e-Filing masih berlaku. Di sistem Coretax, data bukti potong biasanya sudah terisi secara otomatis (pre-populated), Anda tinggal melakukan validasi.

3. Pengisian Lampiran

Isi lampiran-lampiran penting seperti daftar pemegang saham, susunan pengurus, dan hubungan istimewa jika ada.

4. Pembayaran PPh 29

Jika terdapat status Kurang Bayar, bayar terlebih dahulu melalui Bank persepsi atau Kantor Pos. Masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke dalam formulir SPT.

5. Submit dan Dapatkan BPE

Lakukan verifikasi akhir dan kirim SPT. Pastikan Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan sah.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Insentif PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran dan Deretan Insentif Pajak Menarik yang Terbit Sepanjang Februari 2026

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami