Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-form. Namun, terkadang Wajib Pajak akan menemui kendala seperti gagalnya mengunduh formulir e-form. Apabila hal tersebut terjadi, maka aplikasi akan menampilkan ikon memproses tanpa henti.
Baca juga: Melaporkan SPT Tahunan PPh Pegawai yang Menjadi Freelancer
Jika Wajib Pajak mengalami kendala gagal mengunduh e-form, maka Wajib Pajak dapat melakukan hal berikut ini:
- Memastikan koneksi internet stabil
- Melakukan clear cache & cookies browser
- Menggunakan private atau incognito windows pada browser
- Mengakses e-form langsung pada website eform.pajak.go.id atau eform-web.pajak.go.id
- Sebelum mengunduh e-form pastikan uncheck ‘hanya kirim token’
- Mencoba gunakan browser atau perangkat lain
- Mencoba kembali secara berkala
Kemudahan menggunakan e-form untuk SPT Tahunan
Wajib Pajak yang menggunakan e-form dapat membuka formulir menggunakan Adobe PDF Reader dan dapat dibuka menggunakan Mac.
Kemudian, terdapat fitur impor data melalui Comma Separated Value (CSV) untuk data-data seperti daftar bukti potong dan lainnya. Lalu di dalam aplikasi e-form juga terdapat NTPN dan PBK saat submit.
Baca juga: Penyampaian Penggunaan NPPN Berakhir 31 Maret!
Selain itu, DJP telah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form. Nantinya, token juga bisa dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Token tersebut berfungsi menggantikan tanda tangan manual pada file pdf SPT.
Pengisian kode verifikasi atau token yang dikirimkan telah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: