Di dalam iklim persaingan bisnis yang makin kompetitif, para pelaku usaha berlomba-lomba untuk meningkatkan efisiensi dalam proses produksi guna menghasilkan produk berkualitas tinggi. Salah satu strategi yang kian banyak diadopsi ialah memanfaatkan model bisnis jasa maklon.
Dalam hal ini memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh proses produksi kepada pihak ketiga, tanpa perlu memiliki fasilitas produksi sendiri. Namun di balik kemudahannya, jasa maklon memiliki implikasi perpajakan yang perlu diperhatikan secara saksama.
Menurut Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (4), jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Model ini banyak dijumpai dalam industri skincare, fashion, makanan dan minuman, hingga furnitur.
Dalam konteks perpajakan, jasa maklon ini dikaitkan langsung dengan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai setidaknya empat jenis pajak:
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!