Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh akan menerima status SPT Tahunannya. Salah satunya adalah status SPT masih kurang bayar.
Baca juga: Ini Cara Pembuatan Bukti Potong Tahunan Melalui e-Bupot 21/26
SPT kurang bayar
Menurut Pasal 29 UU PPh, SPT kurang bayar adalah apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Sehingga kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Namun, status kurang bayar tersebut walaupun sudah dibayar statusnya akan tetap kurang bayar.
Status kurang bayar
Wajib Pajak telah menyetorkan pajaknya tetapi status SPT Tahunannya masih saja kurang bayar pada DJP Online. Hal tersebut adalah normal dan tidak akan menjadi masalah bagi Wajib Pajak.
Jika Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
- Memasukkan data pembayaran
- Lalu meminta kode verifikasi (token)
- Kemudian terakhir mengirimkan SPT Tahunannya
Selama Wajib Pajak sudah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunannya. Status SPT kurang bayar bukanlah masalah karena jika BPE sudah muncul berarti pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil.
Baca juga: Fitur Baru di Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2
Pembayaran dan penyetoran pajak
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak ke kas negara melalui:
- Layanan pada loket/teller (over the counter)
- Layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing
Selain itu, untuk memudahkan penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat melakukannya secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia di DJP Online. Pembayaran secara online tersebut dapat dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali dua jenis, yaitu:
- Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
- Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: