Keberadaan marketplace dan media sosial di zaman ini sangat memudahkan banyak orang untuk memperoleh pendapatan dari jualan secara online.

Wajar saja jika banyak orang yang menjadikan jualan online sebagai usaha sampingan maupun pekerjaan full time, seperti Anda. Namun, sebagai Wajib Pajak, Anda tidak boleh lupa jika ada pajak yang dikenakan terhadap usaha jualan online.

Lalu, pajak apa yang dikenakan dan berapa yang harus dibayar? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Penghasilan Penulis Buku? 

Kewajiban pajak jika jualan online

Setiap orang yang menjalankan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dan melaporkan ke negara.

Sehingga, seharusnya orang-orang yang memiliki usaha jualan online juga memenuhi kewajiban tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak orang yang tidak paham jika jualan online juga dikenakan pajak.

Lantas, pajak apa saja yang harus Anda bayar? Secara umum, ada 2 jenis pajak yang dikenakan terhadap bisnis online Anda, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

1. Pajak penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari pekerjaan maupun kegiatan usaha. Jika Anda berjualan online, maka omzet yang diperoleh akan dikenakan PPh.

Ada beberapa jenis PPh yang dapat dikenakan, tergantung pada bidang usaha yang Anda jalani. Selain itu, jika sudah memiliki karyawan, maka kewajiban perpajakan Anda akan bertambah, yaitu memungut dan menyetorkan PPh pasal 21 untuk karyawan.

2. PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pajak yang dikenakan terhadap transaksi barang atau jasa. Pajak tersebut dibebankan pada pembeli atau pengguna akhir.

Sebagai pengusaha, Anda hanya berkewajiban untuk memungut dan menyetor PPN. Akan tetapi, kewajiban pajak ini hanya boleh dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. 

Jika usaha Anda masih kecil dan belum memenuhi persyaratan, maka tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga: Tarif PPh Lebih Tinggi Sudah Tidak Berlaku Lagi

Berapa pajak yang harus dibayar bisnis online?

Tergantung pada kewajiban perpajakan yang harus Anda penuhi sebagai pemilik bisnis online. Apakah hanya wajib membayar PPh atau juga harus menyetor PPN?

Hal ini karena penghitungan pajak yang digunakan akan berbeda. Jika Anda hanya diwajibkan membayar PPh, maka penghitungan pajak tergantung pada besar omzet yang diperoleh dalam 1 tahun pajak.

Bila omzet Anda mencapai Rp4,8 miliar atau lebih dalam 1 tahun, maka akan dikenakan tarif pajak umum dan diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Berapa besar tarifnya?

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, akan dikenakan tarif progresif. Besar tarifnya diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sedangkan, jika bisnis online Anda sudah berbentuk badan usaha seperti PT atau CV, akan dikenakan tarif badan umum sebesar 22%. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP.

Namun, bila omzet bisnis online di bawah Rp4,8 miliar, maka Anda memiliki 3 pilihan cara penghitungan pajak, yaitu:

  1. Menggunakan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022
  2. Melakukan pencatatan dan menggunakan penghitungan dengan NPPN (Norma Perhitungan Penghasilan Neto), tetapi harus mengajukan pemberitahuan lebih dulu ke KPP terdaftar
  3. Melakukan pembukuan dan menggunakan tarif PPh umum Pasal 17 sebesar 22% untuk Wajib Pajak badan dan progresif untuk Wajib Pajak orang pribadi      

Lalu, bagaimana jika Anda juga dikenakan PPN? Maka, Anda harus melakukan pemungutan PPN atas produk bisnis online tersebut.

Besar tarif PPN yang harus Anda pungut adalah 11% dan dikenakan atas transaksi dari jualan online tersebut. Karena diwajibkan untuk memungut PPN, maka Anda juga memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak.

Semua pajak tersebut nantinya harus Anda setorkan dan laporkan setiap bulan dalam SPT Masa, baik untuk PPh maupun PPN.

Selain itu, Anda juga wajib melaporkan SPT Tahunan untuk PPh setiap tahun, yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan. 

Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan untuk bisnis online, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!