Pada tahun 2025 mendatang, ada sejumlah penyesuaian aturan di bidang perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini karena berkaitan dengan implementasi sistem coretax.

Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pemerintah mewajibkan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan beberapa jenis SPT secara elektronik.

Baca juga: SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak, Apa Bedanya?

Jenis SPT yang wajib disampaikan secara elektronik

Seperti dalam pembahasan di awal, ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan oleh pemerintah pada tahun 2025 mendatang karena berkaitan dengan implementasi coretax.

Seluruh penyesuaian ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024  yang baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai jenis SPT yang wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca juga: Wajib Pajak, SPT Tahunan Harus Penuhi 5 Kriteria Ini!

Lalu, jenis SPT apa saja yang wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik? Pasal 163 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur beberapa jenis SPT yang wajib disampaikan secara elektronik, yaitu:

Jenis SPTRincianKewajiban Penyampaian Oleh
SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan)SPT Masa PPh pasal 21/26Pemotong pajak
SPT Masa PPh UnifikasiWajib Pajak yang melakukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri, dan/atau penyetoran sendiri
SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersihWajib Pajak
SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarelaWajib Pajak peserta program yang tidak memenuhi ketentuan realisasi pengalihan harta bersih dan/atau investasi
Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumiWajib Pajak
SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)SPT Masa PPN bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak)Wajib Pajak PKP
SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukanWajib Pajak PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang PPN
Wajib Pajak PKP sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKPPemungut PPN
Pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean, yang bukan merupakan PKP
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronikPihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean
SPT Masa Bea MeteraiSPT Masa Bea MeteraiPemungut bea meterai 
SPT Masa Pajak KarbonSPT Masa Pajak KarbonPemungut pajak karbon
SPT TahunanSPT Tahunan PPhWajib Pajak yang memenuhi kriteria
SPT Tahunan Pajak KarbonWajib Pajak
SPT lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)Wajib Pajak

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Bagaimana jika SPT tidak disampaikan secara elektronik?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas jenis SPT tersebut wajib menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

Jika SPT tidak disampaikan secara elektronik melainkan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan kepada Wajib Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga akan dianggap tidak menyampaikan SPT bila melakukan hal tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 163 ayat (15) dan (16) PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan maupun Masa, tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!