Pada tahun 2025 mendatang, ada sejumlah penyesuaian aturan di bidang perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini karena berkaitan dengan implementasi sistem coretax.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pemerintah mewajibkan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan beberapa jenis SPT secara elektronik.
Baca juga: SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak, Apa Bedanya?
Jenis SPT yang wajib disampaikan secara elektronik
Seperti dalam pembahasan di awal, ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan oleh pemerintah pada tahun 2025 mendatang karena berkaitan dengan implementasi coretax.
Seluruh penyesuaian ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai jenis SPT yang wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca juga: Wajib Pajak, SPT Tahunan Harus Penuhi 5 Kriteria Ini!
Lalu, jenis SPT apa saja yang wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik? Pasal 163 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur beberapa jenis SPT yang wajib disampaikan secara elektronik, yaitu:
Jenis SPT | Rincian | Kewajiban Penyampaian Oleh |
SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) | SPT Masa PPh pasal 21/26 | Pemotong pajak |
SPT Masa PPh Unifikasi | Wajib Pajak yang melakukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri, dan/atau penyetoran sendiri | |
SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih | Wajib Pajak | |
SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela | Wajib Pajak peserta program yang tidak memenuhi ketentuan realisasi pengalihan harta bersih dan/atau investasi | |
Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi | Wajib Pajak | |
SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) | SPT Masa PPN bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) | Wajib Pajak PKP |
SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan | Wajib Pajak PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang PPN | |
Wajib Pajak PKP sebagaimana diatur dalam PMK mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu | ||
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP | Pemungut PPN | |
Pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean, yang bukan merupakan PKP | ||
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik | Pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean | |
SPT Masa Bea Meterai | SPT Masa Bea Meterai | Pemungut bea meterai |
SPT Masa Pajak Karbon | SPT Masa Pajak Karbon | Pemungut pajak karbon |
SPT Tahunan | SPT Tahunan PPh | Wajib Pajak yang memenuhi kriteria |
SPT Tahunan Pajak Karbon | Wajib Pajak | |
SPT lain | Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) | Wajib Pajak |
Bagaimana jika SPT tidak disampaikan secara elektronik?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban atas jenis SPT tersebut wajib menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
Jika SPT tidak disampaikan secara elektronik melainkan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan kepada Wajib Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga akan dianggap tidak menyampaikan SPT bila melakukan hal tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 163 ayat (15) dan (16) PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus pelaporan SPT Tahunan maupun Masa, tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!