Reksa dana merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat digemari oleh anak muda zaman sekarang. 

Pasalnya, reksa dana memiliki risiko yang minim, modal yang rendah, dan transaksi yang mudah.

Namun, sebagai bentuk investasi, reksa dana tentu memberikan penghasilan berupa laba atau keuntungan untuk Anda. Jika seperti ini, apakah reksa dana juga akan dikenai pajak penghasilan?

Baca juga: Dapat Dividen? Ini Tarif Pajak Dividen untuk Pribadi dan Badan

Aspek pajak dalam investasi

Sebelumnya, kami sempat membahas tentang aspek perpajakan dalam investasi melalui artikel kami tentang pajak dividen.

Ketika Anda menginvestasikan uang ke suatu perusahaan, maka Anda akan mendapatkan dividen atas laba perusahaan sebagai hasil dari investasi tersebut.

Pada dasarnya, dividen yang Anda dapatkan termasuk dalam bentuk penghasilan atau tambahan yang memberikan kemampuan ekonomis untuk Anda.

Sehingga, dividen atas investasi tersebut termasuk dalam salah satu objek pajak penghasilan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Akan tetapi, cara penghitungan pajak penghasilan untuk dividen berbeda dengan gaji karena menggunakan tarif PPh final. Besaran tarif PPh dividen untuk Wajib Pajak pribadi dan badan pun berbeda, yaitu:

  • 10% untuk Wajib Pajak pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU HPP
  • 15% untuk Wajib Pajak badan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Pemotongan pajak atas dividen tersebut dilakukan oleh pemotong pajak atau perusahaan yang membagikan dividen tersebut.

Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Reksa dana dikecualikan dari objek pajak penghasilan

Pada dasarnya, reksa dana merupakan wadah investasi yang menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Usaha reksa dana tersebut dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).

Seharusnya, sebagai bentuk investasi yang memberikan penghasilan, reksa dana juga termasuk dalam objek PPh.

Namun, melalui Surat Edaran DJP Nomor 18/PJ.42/1996, DJP mengecualikan reksa dana dari objek pajak penghasilan.

Akan tetapi, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk reksa dana berbentuk investasi kolektif, yang mana ini merupakan jenis reksa dana yang banyak orang lakukan sekarang.

Pengenaan pajak penghasilan terhadap reksa dana hanya berlaku jika berbentuk perseroan, baik terbuka maupun tertutup.

Meskipun Anda tidak akan dikenai pajak penghasilan atas laba dari reksa dana, Anda tetap diwajibkan melaporkan dalam SPT Tahunan sebagai harta kekayaan.

Bila Anda memiliki investasi lain dan bingung soal perpajakannya, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!