Sebagai Wajib Pajak, karyawan memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dan penghasilan yang diperoleh dalam 1 tahun pajak melalui SPT Tahunan.

Karena karyawan merupakan Wajib Pajak orang pribadi, maka formulir SPT Tahunan yang dapat dipilih adalah 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Lantas, apa perbedaan ketiganya dan mana yang harus digunakan oleh karyawan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Dapat THR, Potongan Pajak Karyawan Naik 3x Lipat!

Formulir SPT Tahunan 1770 

Formulir SPT Tahunan 1770 merupakan jenis laporan pajak yang umumnya digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Namun, selain dua jenis Wajib Pajak orang pribadi tersebut, formulir 1770 juga diperuntukkan bagi:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang dikenakan tarif PPh (pajak penghasilan) bersifat final
  • Jenis penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, laba usaha, atau pengalihan harta
  • Jenis penghasilan yang diperoleh dari luar negeri

Untuk menyampaikan SPT Tahunan 1770, Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen lebih dulu, seperti:

  • Bukti setoran PPh final ke negara
  • Bukti potong PPh yang lain (jika ada)
  • Kartu keluarga
  • Daftar harta dan piutang
  • Catatan penghasilan bruto

Seluruh data di atas harus dimasukkan dalam lampiran pada formulir SPT Tahunan 1770.

Formulir SPT Tahunan 1770 S

Selanjutnya, ada formulir SPT Tahunan 1770 S yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi sederhana seperti yang:

  • Memperoleh penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta/tahun
  • Mendapatkan penghasilan dari 2 atau lebih pemberi kerja
  • Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, seperti royalti, bunga, sewa, laba usaha, atau penghasilan harta
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan tarif PPh bersifat final, seperti bunga deposito dan sebagainya
  • Mendapatkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti hibah atau warisan, bantuan atau sumbangan, beasiswa, dan sebagainya

Untuk mengisi SPT Tahunan 1770 S, Wajib Pajak harus menyertakan bukti potong 1721-A1 bagi karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara).

Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi juga perlu mengisi beberapa bagian lampiran dari formulir 1770 S, seperti:

  • Data penghasilan Wajib Pajak
  • Daftar harta dan piutang
  • Bukti potong PPh
  • NPWP pemotong
  • Daftar anggota keluarga yang jadi tanggungan (jika ada)
  • Dan sebagainya

Baca juga: Karyawan Pindah Cabang, Cara Hitung PPh Pasal 21 Berbeda!

Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Terakhir, Wajib Pajak orang pribadi dapat memilih formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana). Formulir tersebut diperuntukkan bagi:

  • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta/tahun
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari pekerjaan bebas dan kegiatan usaha

Seperti namanya, SPT Tahunan 1770 SS merupakan bentuk formulir yang paling sederhana. Hal ini karena formulir 1770 SS hanya terdiri dari 1 lembar, berbeda dengan formulir 1770 dan 1770 S yang memiliki beberapa lembar halaman lampiran.

Namun, Wajib Pajak orang pribadi tetap harus menyiapkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 sebagai dasar pengisian SPT Tahunan 1770 SS.

Formulir SPT mana yang harus dipilih karyawan?

Bila melihat perbedaan dari ketiga jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi di atas, maka 1770 S dan 1770 SS merupakan formulir yang tepat untuk karyawan.

Jika penghasilan Anda masih berada di bawah Rp60 juta/tahun, maka silakan gunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Namun, bila penghasilan yang Anda peroleh lebih dari Rp60 juta/tahun, maka dapat menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S.

Sebagai catatan, kedua jenis formulir tersebut dapat digunakan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja.

Akan tetapi, jika terdapat penghasilan tambahan dari usaha sampingan atau pemberi kerja lain, maka silakan gunakan formulir 1770.

Baca juga: Ikuti Langkah Ini Jika Gagal Impor Bukti Potong PPh Pasal 21

Bagi Anda yang memiliki pekerjaan bebas dan kesulitan untuk menghitung serta melakukan pembukuan, silakan hubungi tim Bisa Pajak. Biar kami yang bekerja, Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!