Menerbitkan faktur pajak adalah salah satu kewajiban Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Namun, kewajiban ini sulit dilakukan jika pembeli atau pengguna melakukan transaksi lebih dari 1 kali dalam 1 bulan. Atas kesulitan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat membuat faktur pajak gabungan.

Lantas, apa itu faktur pajak gabungan? Apakah ada batasan jenis transaksi atau konsumen dalam faktur pajak ini?

Baca juga: Faktur Pajak Digunggung Tidak Bisa untuk Konsumen Ini!

Apa itu faktur pajak gabungan?

Pada dasarnya, faktur pajak gabungan sama seperti faktur pajak biasa. Tetap memuat informasi transaksi yang lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Namun, faktur pajak gabungan dibuat untuk seluruh penyerahan barang atau jasa kepada pembeli atau penerima yang sama dalam 1 bulan kalender. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

Kenapa Wajib Pajak membuat faktur pajak gabungan untuk seluruh transaksi sekaligus? Seperti yang Anda ketahui, faktur pajak memang dibuat saat penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) dilakukan.

Namun, ada beberapa pembeli atau penerima yang melakukan transaksi lebih dari 1 kali dalam waktu yang berdekatan selama 1 bulan.

Sehingga, jika menggunakan faktur pajak biasa, maka Wajib Pajak harus menerbitkan untuk pembeli atau penerima yang sama berkali-kali.

Jika dicatat dalam faktur pajak yang berbeda dalam 1 bulan, ini akan menyulitkan Wajib Pajak PKP. Oleh karena itu, dibuat cara yang lebih sederhana untuk mencatat dengan membuat faktur pajak gabungan.

Dengan begitu, Wajib Pajak PKP hanya perlu menerbitkan 1 faktur pajak di akhir masa untuk 1 pembeli tersebut. Ini akan sangat memudahkan pengusaha yang memiliki pembeli atau klien tetap.

Lalu, apakah ada batasan jenis konsumen atau pengguna? Tidak ada, Anda dapat membuat faktur pajak gabungan, baik untuk konsumen atau pengguna akhir maupun yang bukan.

Baca juga: Minimarket Anda Harus Bikin Faktur Pajak Jenis Ini!

Ketentuan membuat faktur pajak gabungan

Seperti dalam pembahasan di atas, informasi yang dimuat dalam faktur pajak gabungan tidak berbeda dengan faktur pajak pada umumnya, yaitu meliputi:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
  • Identitas pembeli BKP atau penerima JKP meliputi nama, alamat, dan NPWP, NIK, atau nomor paspor 
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harganya
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Faktur pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Jika ada pembayaran sebelum penyerahan BKP dan JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak tersebut dibuat paling lama saat akhir bulan penyerahan. 

Lalu, bagaimana dengan kode faktur pajak? Terkadang ada transaksi yang harus menggunakan kode berbeda, apakah tetap dapat digabungkan?

DJP menyebutkan jika ada penyerahan yang harus menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, maka dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode tersebut.

Akan tetapi, Wajib Pajak PKP tidak dapat membuat faktur pajak gabungan jika barang atau jasa dalam transaksi mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN? 

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Segera hubungi kami dan biar tim Bisa Pajak yang urus pajak usaha Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!