Dalam suatu perusahaan, direktur memegang peranan penting sebagai pengurus organisasi. Sehingga, penghasilan yang diperoleh dari perusahaan berbeda dengan pegawai, yaitu bisa berupa gaji maupun pembagian laba.
Meski begitu, kewajiban lapor SPT Tahunan OP tetap harus dilakukan oleh direktur. Hal ini karena CEO dan direktur perusahaan merupakan Wajib Pajak orang pribadi.
Jika tidak lapor SPT Tahunan OP, maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan pada direktur perusahaan.
Baca juga: Wajib Pajak Tidak Melaporkan SPT Tahunan Bisa Terkena Sanksi
Kewajiban direktur sebagai Wajib Pajak orang pribadi
Pada dasarnya, direktur dan CEO sebagai pengurus perusahaan merupakan pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan kerja. Sehingga, keduanya termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi.
Oleh karena itu, mereka wajib mendaftarkan diri pada KPP sesuai wilayah domisili dan mendapatkan NPWP pribadi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
Dengan begitu, ketentuan tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang pribadi juga berlaku bagi direktur dan CEO perusahaan.
Keduanya wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari profesinya sebagai pengurus perusahaan, baik itu berupa gaji maupun pembagian laba.
Besaran tarif pajak yang digunakan juga mengikuti Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, direktur dan CEO perusahaan juga wajib melaporkan seluruh harta beserta pajak penghasilan yang telah dibayar dalam SPT Tahunan OP. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
Baca juga: Sanksi Pidana untuk Wajib Pajak yang Melanggar Peraturan
Sanksi bagi direktur yang tidak lapor SPT Tahunan OP
Karena direktur wajib lapor SPT Tahunan OP sebagai Wajib Pajak orang pribadi, maka akan ada sanksi yang dikenakan bila tidak memenuhi kewajiban tersebut. Ada 2 jenis sanksi yang dapat dikenakan, yaitu sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan OP dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi pidana
Bila direktur tidak lapor SPT Tahunan OP karena ketidaksengajaan, maka akan dikenakan pidana denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali dari jumlah pajak terutang.
Selain itu, DJP juga dapat memberikan sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Namun, jika hal tersebut dilakukan secara sengaja, maka direktur dapat dikenai pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Tidak hanya itu, DJP juga akan memberikan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.
Agar direktur tidak dikenakan sanksi pidana, sebaiknya laporkan seluruh penghasilan dan harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan OP sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Bila Anda kesulitan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak perusahaan, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!