Apabila Wajib Pajak kesulitan mengakses website e-Registration, Wajib Pajak tetap bisa mendaftarkan NPWP secara tertulis.
Wajib Pajak dapat mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Di dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 9 ayat (2), dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu fotokopi KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Permohonan pendaftaran bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dan disampaikan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Tips jika Wajib Pajak menemui kendala saat mengakses website e-Registration:
- Pastikan koneksi internet stabil
- Clear cache & cookies
- Gunakan browser atau perangkat lain
- Gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome)
- Buat akun baru dengan alamat email yang berbeda
- Coba kembali secara berkala
- AWAS! Jangan Sepelekan LKPM di OSS: Izin Usaha Bisa Melayang, Ditjen Pajak Siap Lirik Data Investasi Anda!
- Awas Rungkad! Lupa Perpanjang Masa Jabatan Pengurus PT & CV Tiap 5 Tahun, Rekening Bank, Izin Usaha, hingga NPWP Bisnis Bisa Diblokir Total!
- Geger Reshuffle Kabinet! Suahasil Nazara Resmi Geser Purbaya Jadi Menkeu Baru, Apa Dampaknya Bagi Kantong Wajib Pajak & Masa Depan Coretax?
- Awas! Tenggat RUPS 31 Oktober 2026 Mengintai: Akses AHU PT Terancam Diblokir, PPh Dividen Siap Menggulung Wajib Pajak!
- Bos Perusahaan Wajib Waspada! Jangan Kaget Harta Pribadi Bisa Disita Ditjen Pajak Jika Terjadi Hal Ini