Apabila Wajib Pajak kesulitan mengakses website e-Registration, Wajib Pajak tetap bisa mendaftarkan NPWP secara tertulis.
Wajib Pajak dapat mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Di dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 9 ayat (2), dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu fotokopi KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Permohonan pendaftaran bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dan disampaikan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Tips jika Wajib Pajak menemui kendala saat mengakses website e-Registration:
- Pastikan koneksi internet stabil
- Clear cache & cookies
- Gunakan browser atau perangkat lain
- Gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome)
- Buat akun baru dengan alamat email yang berbeda
- Coba kembali secara berkala
- Gawat! DJP Bisa Intip Rekening Hingga Kripto Kamu, Coretax Resmi Jadi Alat Pantau Rekening Wajib Pajak Terbaru!
- Geger! Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Turun Tangan Awasi Pajak: Benarkah TNI-Polri Bakal Periksa dan Pungut Pajak Wajib Pajak?
- Awas ‘Surat Cinta’ Pajak Berujung Pemeriksaan! Kenali Kriteria Terbarunya
- Awas Kena Denda! Jangan Abaikan Surat “Cinta” dari DJP, Ini Cara Cepat Balas SP2DK via Coretax Sebelum Terlambat!
- Gak Semua Wajib! Jangan Asal Unggah Surat Pernyataan Omzet E-Commerce Kalau Gak Mau Kena Denda Pajak!