Apabila Wajib Pajak kesulitan mengakses website e-Registration, Wajib Pajak tetap bisa mendaftarkan NPWP secara tertulis.
Wajib Pajak dapat mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Di dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 9 ayat (2), dokumen persyaratan permohonan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu fotokopi KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Permohonan pendaftaran bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dan disampaikan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Tips jika Wajib Pajak menemui kendala saat mengakses website e-Registration:
- Pastikan koneksi internet stabil
- Clear cache & cookies
- Gunakan browser atau perangkat lain
- Gunakan private browser (Mozilla) atau incognito window (Chrome)
- Buat akun baru dengan alamat email yang berbeda
- Coba kembali secara berkala
- Heboh! Skema Tukin Pegawai Pajak Dirombak Total oleh Menkeu Purbaya: Kerja Loyo & Malas, Siap-Siap Tabungan Boncos!
- Aturan Baru PP 20/2026: Kreator Konten, Vloger, dan Bloger Resmi Dilarang Pakai PPh Final UMKM!
- Abaikan Laporan Tahunan, Akses SABH Perseroan Terbatas Terancam Diblokir
- Suami Istri Punya Usaha Terpisah? Siap-Siap Kaget Lihat Aturan Pajak Baru PP 20/2026, Omzet Bakal Digabung!
- CV dan PT Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Tetap Nikmati PPh Final 0,5%