Ketika kita menggunakan jasa, maka pemberi jasa akan memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari harga jual. Misalnya, kita menggunakan jasa konstruksi untuk membangun gedung kantor, maka kontraktor akan memungut PPN.

Namun, tidak semua jasa dikenakan PPN oleh pemerintah. Ada beberapa kelompok jasa yang bebas dari PPN 11%.

Lantas, apa saja kelompok jasa yang bebas dari pengenaan PPN? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Jual Bahan Pokok Bebas PPN? Anda Tetap Wajib Buat Ini!  

Jasa yang bebas PPN 11%

Pada dasarnya, beberapa jasa yang disebut dalam artikel ini termasuk dalam jasa yang dikenakan pajak.

Akan tetapi, karena pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya, maka pemerintah membebaskan jasa-jasa tersebut dari PPN.

Ketentuan terkait jasa apa saja yang bebas dari PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Ada 2 jenis JKP (Jasa Kena Pajak) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu JKP tertentu dan yang bersifat strategis.

JKP tertentu yang bebas PPN

Pasal 4 PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur pembebasan PPN untuk 3 kelompok jasa tertentu, yaitu:

  • Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah
  • Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat bagi korban bencana nasional, baik alam maupun non alam, yang biayanya berasal dari APBN, ABPD, dan/atau sumbangan
  • Jasa lainnya selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana nasional pada pemerintah pusat atau daerah 

Baca juga: Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bisa Bebas Pajak

JKP bersifat strategis yang bebas PPN

Selain ketiga jenis jasa di atas, Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur pembebasan PPN bagi beberapa jenis JKP yang bersifat strategis. 

Hal ini berlaku bagi jasa yang penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Lalu, jasa apa saja yang bebas PPN? 

Berikut rinciannya:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
  • Jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional

Jasa yang tidak dikenai PPN 11%

Selain jasa bebas PPN, ada pula daftar jasa yang memang tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Hal ini karena kelompok jasa tersebut termasuk dalam objek pajak daerah.

Sedangkan, PPN merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat. Lantas, jasa apa saja yang tidak dikenai PPN? 

Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan ada 6 kelompok jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu:

  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah 

Karena bukan termasuk objek pajak pusat, maka kelompok jasa di atas akan dipungut pajak dan retribusi dari pemerintah daerah.

Baca juga: Ingin Mengajukan Restitusi PPN? Begini Caranya!

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!