Seiring dengan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada awal 2026 ini, banyak Wajib Pajak (WP) dikejutkan oleh sistem Coretax. Saat masuk ke draf SPT, tiba-tiba muncul belasan bahkan puluhan bukti potong (bupot) yang mungkin sebelumnya tidak pernah dilaporkan secara detail.

Muncul pertanyaan besar: Apakah banyaknya bukti potong ini berarti pajak saya bertambah?

1. Banyak Bukti Potong ≠ Pajak Bertambah

Jawabannya adalah: Belum tentu. Justru sebaliknya, bukti potong adalah “tabungan pajak” Anda.

Dalam sistem Coretax, integrasi data dilakukan secara real-time. Bukti potong yang muncul (seperti dari komisi affiliate, cashback yang dipotong pajak, hingga honorarium kecil) kini langsung tertarik secara otomatis (prepopulated).

  • Dulu: Anda mungkin lupa melaporkan penghasilan kecil karena tidak memegang fisiknya.
  • Sekarang: Sistem mencatatnya secara transparan.

Banyaknya bukti potong justru menguntungkan karena pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain tersebut dapat menjadi Kredit Pajak (pengurang pajak) di akhir tahun. Pajak Anda hanya bertambah jika total penghasilan gabungan membuat Anda naik lapisan (bracket) tarif progresif PPh Pasal 17.

2. Mengapa Tiba-tiba Banyak Bukti Potong?

Beberapa alasan mengapa daftar bupot Anda di Coretax terlihat lebih panjang:

  • Integrasi Pihak Ketiga: Perusahaan marketplace, perbankan, dan pemberi kerja kini wajib menerbitkan bupot elektronik yang langsung masuk ke akun Anda.
  • Penghasilan Non-Rutin: Komisi dari program afiliasi, hadiah undian, atau bunga obligasi kini muncul otomatis di Lampiran I Bagian E.
  • Fitur Prepopulated: Sistem Coretax menarik semua data yang terkait dengan NIK/NPWP Anda dalam satu tahun pajak tanpa perlu Anda input manual.

3. Solusi dan Cara Pelaporan di SPT Coretax

Jika Anda menemui banyak bukti potong, jangan panik. Ikuti langkah-langkah berikut:

A. Verifikasi Melalui Menu “Dokumen Saya”

Sebelum memulai SPT, masuk ke menu Portal Saya > Dokumen Saya di akun Coretax. Unduh semua file PDF bukti potong tersebut untuk memastikan apakah transaksi itu benar milik Anda.

B. Mekanisme “Posting” SPT

Saat mengisi draf SPT di Coretax, gunakan tombol “Posting SPT”. Sistem akan secara otomatis memasukkan data bupot ke lampiran yang sesuai:

  • Lampiran L-1 Bagian D: Untuk bukti potong dari pekerjaan tetap (A1/A2).
  • Lampiran L-1 Bagian E: Untuk bukti potong PPh tidak final lainnya (seperti honor, jasa, atau komisi).

C. Solusi Jika Ada Bukti Potong “Siluman”

Jika ada bukti potong dari perusahaan yang tidak Anda kenal:

  1. Konfirmasi: Hubungi pihak pemotong jika memungkinkan.
  2. Hapus Data: Di Coretax, WP diberikan hak untuk mengedit. Anda dapat menghapus atau tidak mengakui bukti potong tersebut di Lampiran L-1 Bagian E jika memang tidak pernah menerima penghasilannya.
  3. Lapor ke KPP: Disarankan berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di KPP untuk memastikan data Anda tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Kesimpulan

Sistem Coretax dirancang untuk transparansi. Banyaknya bukti potong adalah bukti bahwa administrasi perpajakan kita semakin rapi. Selama penghasilan tersebut memang benar Anda terima, banyaknya bukti potong justru mempermudah Anda karena nilai pajaknya akan langsung memotong total pajak terutang Anda di akhir tahun.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Jangan Langsung Klik ‘Kirim’! Cek Data Prepopulated di Coretax Agar Tidak ‘Terjebak’ Status Lebih Bayar Keliru

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami