Era pelaporan pajak otomatis telah tiba. Dengan hadirnya sistem Coretax, Wajib Pajak (WP) kini dimudahkan dengan fitur Data Prepopulated. Fitur ini secara otomatis menarik data pemotongan pajak dari pihak ketiga (pemberi kerja atau lawan transaksi) langsung ke dalam draf SPT Anda.
Namun, kemudahan ini bukan tanpa risiko. Jika data yang masuk otomatis ternyata salah atau ganda, SPT Anda bisa berstatus Lebih Bayar (LB) yang tidak seharusnya. Status LB akan memicu proses pemeriksaan atau penelitian oleh DJP yang cukup menyita waktu.
Bagaimana Cara Cek Data Prepopulated di Coretax?
Agar tidak terjadi kekeliruan, lakukan langkah-langkah verifikasi berikut sebelum menyampaikan SPT:
- Login ke Portal Coretax: Masuk ke akun Wajib Pajak Anda menggunakan NIK yang sudah tervalidasi.
- Pilih Menu Pelaporan SPT: Klik pada draf SPT Tahunan yang sedang berjalan.
- Buka Bagian “Lampiran Penghasilan & Bukti Potong”: Di sini, sistem akan menampilkan daftar pemberi kerja yang telah melaporkan pemotongan pajak atas nama Anda.
- Cocokkan dengan Data Riil: Ambil slip gaji atau bukti potong fisik/digital yang Anda terima secara manual dari perusahaan. Bandingkan angka Penghasilan Bruto dan PPh yang Dipotong.
- Periksa Identitas Pemotong: Pastikan tidak ada “perusahaan asing” atau pihak yang tidak pernah bertransaksi dengan Anda masuk ke dalam daftar tersebut.
Strategi Agar Tidak Terjadi Lebih Bayar yang Keliru
Status Lebih Bayar sering kali terjadi karena kesalahan administratif, bukan karena Anda benar-benar kelebihan membayar pajak. Berikut solusinya:
- Hapus Data Ganda: Jika satu transaksi muncul dua kali karena kesalahan input dari pihak pemotong, Anda berhak menghapus salah satu data tersebut di draf SPT sebelum di-submit.
- Pastikan Status PTKP Benar: Cek kembali apakah status PTKP (seperti K/0, K/1, dst.) pada data prepopulated sudah sesuai dengan kondisi asli Anda. Perbedaan status PTKP adalah penyebab paling umum munculnya angka Lebih Bayar.
- Komunikasi dengan Pemberi Kerja: Jika angka di sistem Coretax berbeda jauh dengan slip gaji Anda, segera hubungi bagian HRD atau Keuangan perusahaan untuk melakukan pembetulan bukti potong sebelum Anda mengirim SPT.
- Validasi Kredit Pajak: Pastikan semua pajak yang dipotong pihak lain benar-benar merupakan kredit pajak yang sah dan tidak diklaim dua kali dalam kategori yang berbeda.
Kesimpulan
Fitur prepopulated adalah asisten, bukan penentu mutlak. Wajib Pajak tetap memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dilaporkan. Dengan meluangkan waktu 10 menit untuk mengecek ulang, Anda terhindar dari potensi audit panjang akibat status Lebih Bayar yang keliru.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Jangan Asal Klik ‘Kirim’! Rahasia Lapor SPT Tahunan Agar Aman dari Incaran Petugas Pajak
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami