Pupuk bersubsidi merupakan salah satu BKP (Barang Kena Pajak). Sehingga, atas penyerahannya dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Namun, cara penghitungan PPN atas pupuk bersubsidi tersebut berbeda. Hal ini karena pupuk bersubsidi menggunakan nilai lain dalam menentukan besar DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Supaya lebih  jelas, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Hasil Pertanian Ini Kena PPN dengan Besaran Tertentu 

Pemberlakuan PPN atas pupuk bersubsidi

Sebetulnya, pupuk bersubsidi merupakan barang yang mendapatkan subsidi sebagian dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.03/2022.

Seperti dalam penjelasan awal, penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) dikenai PPN. 

Namun, bagaimana ketentuan pengenaan PPN jika harga pupuk disubsidi oleh pemerintah?

Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 66/PMK.03/2022 mengatur pengenaan PPN atas pupuk bersubsidi sebagai berikut:

  • Atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah
  • Atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPN dibayar oleh pembeli

Siapa yang memungut PPN?

Umumnya, pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan terhadap pembeli. Namun, hal ini berbeda dalam pemungutan pajak atas pupuk bersubsidi.

Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 66/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa pemungutan PPN hanya dilakukan 1 kali oleh produsen saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor.

Sehingga, atas penyerahan pupuk tersebut yang dilakukan oleh distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada petani, tidak dipungut PPN lagi.

Baca juga: Beli Minyak Goreng dan Gas Bakal Kena PPN 12%?

Tarif PPN atas pupuk bersubsidi

Jika PPN atas sebagian harga yang mendapatkan subsidi dibayar oleh pemerintah, berapa besar tarif yang dikenakan?

PMK tersebut mengatur bahwa besar tarif PPN yang dikenakan tetap sama, yaitu sebesar 11% yang akan naik menjadi 12% pada Januari 2025.

Untuk menghitung besar PPN-nya, Anda hanya perlu mengalikan tarif 11% dengan besar DPP yang telah ditentukan. 

Akan tetapi, besar DPP tersebut ditentukan dengan menggunakan nilai lain. Lalu, bagaimana cara menentukannya?

Pasal 4 ayat (3) dan (4) PMK Nomor 66/PMK.03/2022 mengatur cara menentukan besar DPP untuk pupuk bersubsidi, yaitu:

  • Atas bagian harga yang disubsidi, dihitung dengan rumus:

100/(100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN

  • Atas bagian yang tidak disubsidi, dihitung dengan rumus:

100/(100 + t) x harga eceran tertinggi

*Dengan catatan, “t” sebagai besar tarif PPN yang berlaku saat ini

Setelah mendapatkan DPP dengan rumus di atas, baru dapat dikalikan dengan tarif 11% untuk menemukan besar PPN terutang yang harus disetor oleh produsen ke pemerintah.

Atas pemungutan pajak tersebut, produsen harus membuat 2 faktur pajak, yaitu:

  • Faktur pajak dengan kode 02 untuk PPN yang dibayar oleh pemerintah, dibuat ketika produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi ke KPA
  • Faktur pajak dengan kode 04 untuk PPN yang dibayar oleh pembeli, dibuat ketika produsen melakukan penyerahan kepada distributor

Contoh penghitungan

Agar lebih mudah memahami, berikut contoh penghitungan PPN terutang atas penyerahan pupuk yang disubsidi.

Contoh penghitungan PPN atas bagian harga yang disubsidi

Pada tanggal 18 Mei 2024, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen mengajukan permintaan pembayaran atas pupuk bersubsidi ke KPA sebesar Rp100 miliar. 

Pembayaran tersebut atas penyerahan pupuk yang telah dilakukan selama bulan April 2022. Maka, besar PPN terutang yang dipungut adalah sebagai berikut:

Besar DPP= 100/111 x Rp100.000.000.000= Rp90.090.090.090,09
Besar PPN terutang= 11% x Rp90.090.090.090,09= Rp9.909.909.909,00

Atas PPN terutang tersebut, produsen harus menyetor ke negara dan membuat faktur pajak dengan kode 02.

Contoh penghitungan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi

Pada tanggal 19 April 2024, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen menyerahkan 5.000 ton pupuk urea yang bersubsidi kepada distributor.

Harga eceran tertinggi pupuk urea yang berlaku sebesar Rp2.250/kg. Maka, besar PPN terutang yang dipungut adalah sebagai berikut:

Besar DPP= 100/111 x 5.000.000 kg x Rp2.250/kg= Rp10.135.135.135,13
Besar PPN terutang= 11% x Rp10.135.135.135,13= Rp1.114.864.864,00

Atas PPN terutang tersebut, produsen harus menyetor ke negara dan membuat faktur pajak dengan kode 04. 

Seluruh pemungutan PPN tersebut harus dilaporkan oleh produsen dalam SPT Masa PPN setiap bulan.

Baca juga: Cara Mengajukan SKB PPN, Hanya untuk Barang Tertentu!

Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!