Pemerintah memang menyediakan banyak fasilitas pajak untuk Wajib Pajak. Namun, ada beberapa jenis fasilitas pajak yang memerlukan surat keterangan fiskal sebagai salah satu syarat.

Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal, Anda harus memenuhi syarat lebih dulu dan mengajukan permohonan ke DJP melalui coretax. Lalu, bagaimana ketentuan dan caranya?

Baca juga: Ingin Mengajukan Surat Keterangan Fiskal? Ikuti Cara Ini!

Ketentuan surat keterangan fiskal 

Seperti dalam pembahasan di awal, surat keterangan fiskal (SKF) dibutuhkan sebagai syarat untuk mengajukan beberapa jenis fasilitas pajak. 

Misalnya, pemanfaatan fasilitas tax allowance, tax holiday, serta pengurangan PPh (Pajak Penghasilan) badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Syarat ini diperlukan karena di dalam surat keterangan fiskal, berisi informasi mengenai kepatuhan pajak dari Wajib Pajak tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019.

Dengan menyerahkan surat keterangan fiskal, maka DJP dapat mempertimbangkan apakah Wajib Pajak berhak menerima fasilitas pajak tersebut. Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat keterangan fiskal? 

Baca juga: Tax Holiday Lanjut Hingga Akhir 2025, Ini Syaratnya!

Cara mendapatkan surat keterangan fiskal di coretax

Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2019, pengajuan SKF dapat dilakukan melalui laman DJP, yang mana saat ini sudah menggunakan coretax.

Namun, untuk dapat memperoleh SKF, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan berikut lebih dulu:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk 3 masa pajak terakhir (jika ada), 
  • Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak pusat maupun cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur, dan
  • Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan

Jika Anda telah memenuhi ketentuan di atas, maka silakan ajukan SKF melalui coretax dengan cara berikut:

  1. Login ke akun coretax Anda 
  2. Pada halaman dashboard, pilih peran Anda, apakah sebagai diri sendiri atau Wajib pajak lain
  3. Selanjutnya, pilih menu Layanan Wajib Pajak di bagian atas
  4. Lalu, pilih menu Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  5. Pada bagian Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 
  6. Lalu, pilih AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan klik Simpan 
  7. Klik Alur Kasus di sebelah kiri dan akan muncul formulir permohonan SKF
  8. Silakan isi setiap kolom dengan tanda bintang (*) dengan data yang sesuai
  9. Jika sudah, klik Simpan
  10. Pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status, sistem akan memvalidasi data Anda secara otomatis
  11. Jika syarat telah terpenuhi, maka semua persyaratan di bagian tersebut akan dicentang oleh sistem
  12. Pada bagian Dokumen Keluar – CTAS, klik Create PDF dan akan muncul formulir Surat Permohonan Penerbitan SKF
  13. Silakan isi semua bagian bertanda bintang (*) dengan data yang sesuai
  14. Jika sudah, klik Sign dan pilih tanda tangan elektronik yang ingin digunakan
  15. Lalu, klik Submit dan Anda dapat melihat Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal di bagian Dokumen Saya
  16. Selanjutnya, klik Lanjut di bagian bawah
  17. Dokumen SKF akan terbit secara otomatis, Anda dapat klik Download di bagian Dokumen Keluar – CTAS

Setelah mendapatkan SKF, maka Anda dapat menggunakannya untuk memanfaatkan fasilitas pajak. Perlu diingat, surat tersebut hanya berlaku selama 1 bulan sejak diterbitkan.

Sehingga, jika Anda membutuhkan SKF lagi untuk keperluan layanan perpajakan lainnya setelah lewat dari 1 bulan, maka harus mengajukan permohonan baru ke DJP.

Lihat juga layanan perpajakan kami!

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!