Di beberapa perusahaan, banyak karyawan yang menerima gaji tidak secara bulanan, melainkan diterima secara harian.
Jika Anda juga memiliki karyawan harian, maka cara hitung pajak atas penghasilan tersebut berbeda dengan karyawan biasa yang menerima gaji bulanan.
Lalu, bagaimana ketentuan dan cara hitungnya? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Karyawan Swasta Harus Bayar Pajak Apa Saja?
Penghitungan pajak karyawan harian
Setiap karyawan memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 sebagai Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini juga berlaku bagi karyawan harian.
Namun, seperti pada pembahasan awal, penghitungan pajak untuk karyawan harian berbeda dengan karyawan pada umumnya.
Hal ini karena karyawan harian termasuk dalam kategori pegawai tidak tetap yang penghasilannya diperoleh berdasarkan jumlah hari kerja. Bukan bulanan seperti karyawan tetap.
Apalagi saat ini penghitungan pajak karyawan telah menggunakan sistem TER (Tarif Efektif Rata-Rata). Lalu, bagaimana cara hitung pajak karyawan harian?
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 menyebutkan ada 2 cara yang bisa digunakan untuk menghitung pajak karyawan harian, yaitu:
- Menggunakan TER harian, dan
- Menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Berikut penjelasan lengkapnya!
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
1. Penghitungan dengan TER harian
Penghitungan pajak karyawan harian dengan TER hanya jika penghasilan bruto sampai dengan Rp2,5 juta/hari.
Selain harian, cara ini juga bisa digunakan oleh karyawan tidak tetap yang menerima penghasilan mingguan.
Besar tarif efektif harian diatur dalam bagian Lampiran huruf D Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Bruto Harian | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp450.000 | 0% |
Di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000 | 0.5% |
Cara menghitung pajak karyawan harian menggunakan TER adalah:
Tarif pajak x jumlah penghasilan bruto
Misalnya, Andi merupakan teknisi harian di PT ABC yang mendapatkan gaji Rp500.000 per hari. Maka, pajak yang harus dipotong PT ABC dari penghasilan Anda per hari adalah:
0,5% x Rp500.000 = Rp2.500
2. Penghitungan dengan tarif progresif
Penghitungan pajak karyawan harian dengan tarif progresif hanya jika penghasilan bruto lebih dari Rp2,5 juta/hari.
Besar tarifnya diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30% |
Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Pengenaan pajak tersebut dilakukan terhadap 50% dari penghasilan bruto. Sehingga, cara hitung pajak karyawan harian dengan tarif progresif adalah:
Tarif progresif x 50% x penghasilan bruto
Misalnya, Andi bekerja sebagai buruh harian di PT ABC sebagai teknisi TV dengan upah Rp300.000/unit. Andi berhasil menyelesaikan 10 unit TV dalam sehari dan mendapat gaji sebesar Rp3.000.000.
Maka, pajak yang harus dipotong oleh PT ABC dari penghasilan Andi adalah:
5% x 50% x Rp3.000.000 = Rp75.000
Atas pemotongan tersebut, PT ABC wajib membuat dan memberikan bukti potong PPh pasal 21 kepada Andi sebagai karyawan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca juga: Apa Itu PKP dan PTKP dalam Pajak Penghasilan? Karyawan Harus Tahu!
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPh pasal 21 karyawan, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!