Di Indonesia, semua orang yang melakukan kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak ke negara.

Kewajiban pajak tersebut tentu juga berlaku bagi Anda yang menjalankan kegiatan usaha dengan membuka toko buah.

Supaya lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Buka Restoran Harus Bayar 2 Jenis Pajak ke Pemerintah

Ketentuan pajak toko buah

Setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha dan mendapatkan penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar serta melaporkan pajak ke negara sebagai Wajib Pajak.

Hal ini juga berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha dengan membuka toko buah. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, ada 2 jenis pajak yang menjadi kewajiban Anda, yaitu:

  • PPh (Pajak Penghasilan)
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Namun, besar tarif dan ketentuan terkait kedua jenis pajak tersebut berbeda, terutama untuk toko buah yang Anda miliki. Berikut penjelasannya!

1. PPh toko buah

Menjalankan usaha toko buah sudah pasti memberikan Anda penghasilan. Oleh karena itu, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan dari toko buah tersebut.

Lalu, berapa besar tarifnya? Besarnya tergantung pada jumlah peredaran bruto atau omzet yang toko buah Anda hasilkan dalam 1 tahun.

Jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar/tahun, maka Anda dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%. 

Namun, pengenaan tarif tersebut dilakukan terhadap jumlah keseluruhan peredaran bruto selama 1 tahun pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Bila omzet sudah di atas Rp4,8 miliar/tahun, maka wajib menggunakan tarif PPh umum yang dikenakan terhadap penghasilan neto selama 1 tahun pajak. 

Besar tarifnya tergantung pada status Anda sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP.

Sedangkan, bagi toko buah yang sudah berstatus sebagai Wajib Pajak badan akan dikenakan tarif pajak sebesar 22%.

Nantinya, jumlah pajak setahun tersebut dibagi menjadi 12 bulan dan harus Anda setor ke negara setiap bulan.

Selain itu, Anda juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas setoran pajak tersebut setiap bulan dan SPT Tahunan PPh setiap tahun.

Baca juga: Catat, Ini Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%!

2. PPN toko buah

Seperti pada pembahasan sebelumnya, Anda memiliki 2 jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi sebagai pengusaha. 

Salah satunya adalah memungut PPN sebesar 11% dari transaksi pembelian dalam usaha Anda. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP.

Karena telah memungut pajak, maka Anda juga berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa telah melakukan pemungutan serta melaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kewajiban tersebut muncul hanya jika Anda telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bila belum, maka Anda tidak dapat memungut PPN sama sekali.

Namun, hal ini tidak berlaku jika Anda membuka usaha toko buah, mengapa demikian? Buah-buahan merupakan salah satu BKP (Barang Kena Pajak) yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p jo. ayat (2) huruf q PP Nomor 49 Tahun 2022.

Hal ini karena buah-buahan termasuk dalam salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Sehingga, atas penyerahan atau penjualannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meski begitu, jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, Anda tetap harus menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.

Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN? 

Akan tetapi, bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha sendiri, tidak masalah karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!