Walaupun NPWP suami-istri digabung karena konteks satu kesatuan ekonomi (family tax unit). Kartu NPWP saat ini tidak mencantumkan NIK/NPWP istri, karena sistem DJP Online belum mendukung untuk melakukan login dengan menggunakan NIK istri.
Nantinya di Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP), istri dapat melakukan pendaftaran Nonwajib Pajak sehingga bisa login ke portal Wajib Pajak pada SIAP.
NIK istri sebagai NPWP16 juga dapat terlapor dalam SIAP dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank.
Wajib Pajak istri yang ingin mengurus administrasi perbankan tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya sendiri walaupun dalam perpajakan, istri menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami.
Pada PMK 112/2022 terdapat 3 format baru NPWP:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit
- Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)