Sesuai ketentuan, setiap penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%. Namun, khusus BKP yang tergolong mewah, ada pengenaan tambahan pajak berupa PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Kendaraan bermotor termasuk salah satu BKP yang tergolong mewah, sehingga atas penyerahannya juga dikenakan tambahan tarif PPnBM.
Namun, besar tarifnya berbeda-beda untuk setiap kategori kendaraan bermotor. Agar lebih paham, simak pembahasan berikut ini.
Baca juga: Coba Cek, Barang-Barang Ini Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah!
Besar tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor
Sebetulnya, pengenaan tarif PPnBM untuk BKP yang tergolong mewah terbagi dalam 2 kategori, yaitu untuk:
- Kendaraan bermotor, dan
- Non kendaraan bermotor
Seperti pada pembahasan di awal, tarif yang dikenakan untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi beberapa kelompok. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.
Dalam PMK tersebut, diatur 7 kelompok tarif PPnBM untuk penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor. Berikut besar tarifnya!
Besar Tarif PPnBM | Uraian Barang |
10% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc | |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc | |
20% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500-2500 cc |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500-2500 cc | |
Kendaraan bermotor dengan double cabin untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton | |
30% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 ccSedan atau station wagonSelain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 ccSedan atau station wagonSelain sedang atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) | |
40% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500-3000 cc |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500-3000 ccSedan atau station wagonSelain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) | |
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500-2500 ccSedan atau station wagonSelain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) | |
50% | Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf |
60% | Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc:Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi |
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu | |
125% | Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 ccSedan atau station wagonSelain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2)Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) |
Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 ccSedan atau station wagonSelain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2)Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4) | |
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi | |
Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah |
Besar tarif PPnBM atas beberapa BKP di atas memang lebih tinggi karena merupakan golongan barang mewah.
Baca juga: Cara Mengajukan SKB PPN, Hanya untuk Barang Tertentu!
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha atau pribadi, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!