Di Indonesia, kewajiban perpajakan istri menjadi tanggung jawab suami. Karena itu, ketika sudah menikah, istri harus menggabungkan NPWP miliknya dengan suami.

Namun, saat ini sistem perpajakan sudah menggunakan coretax. Sehingga, cara untuk mengajukan permohonan gabung NPWP suami dan istri di coretax berbeda.

Baca juga: Suami Istri Gabung NPWP, Begini Cara Lapor SPT Gabungan!

Cara gabung NPWP suami dan istri di coretax

Dalam perpajakan di Indonesia, suami dan istri dianggap sebagai satu family tax unit. Sehingga, wanita yang sudah menikah harus menggabungkan NPWP miliknya dengan milik suami agar kewajiban perpajakannya menjadi satu.

Sebelumnya, penggabungan NPWP dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Namun, seperti pada pembahasan di awal, saat ini pengajuan penggabungan NPWP suami dan istri dilakukan melalui coretax.

Untuk gabung NPWP, istri harus menghapus atau menonaktifkan NPWP miliknya lebih dulu. Agar lebih paham, simak cara gabung NPWP suami dan istri di coretax berikut ini!

  1. Login ke akun coretax istri
  2. Pilih menu Portal Saya pada bagian pojok kiri halaman dashboard
  3. Lalu, pilih menu Perubahan Status dan Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif
  4. Pada bagian alasan penetapan Wajib Pajak Non-Aktif, pilih opsi Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami
  5. Jika sudah, kirim permohonan

Jika permohonan penonaktifan Wajib Pajak tersebut diterima, maka Anda harus pastikan istri sudah masuk ke DUK atau Data Unit Keluarga di akun coretax milik suami.

Bila sudah masuk, maka istri sudah resmi bergabung dengan NPWP milik suami. Selanjutnya, kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT, dilakukan oleh suami.

Akan tetapi, Anda juga dapat tetap memisahkan kewajiban perpajakan jika menginginkan perjanjian pisah harta karena usaha maupun alasan lainnya.

Lihat juga layanan perpajakan kami!

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!