Bagi para pengusaha, momen Idul Fitri 2026 mungkin menjadi waktu untuk beristirahat, namun tidak bagi staf administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu unggah (upload) Faktur Pajak elektronik tetap jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, meskipun periode tersebut berdekatan atau bertepatan dengan jadwal cuti bersama lebaran.

Aturan Saklek: Tanggal 20 Harga Mati

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah dan mendapatkan persetujuan (approval) dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Kebijakan ini tidak mengenal kompensasi hari libur atau cuti bersama. Jika perusahaan membuat faktur di bulan Februari, maka batas akhir upload adalah 20 Maret. Jika melewati tengah malam pada tanggal tersebut, faktur akan dianggap terlambat dan tidak dapat di-approve oleh sistem e-Faktur.

Risiko Mengintai Jika Terlambat

Apa dampaknya jika Anda baru mengunggahnya setelah pulang mudik?

  1. Faktur Tidak Sah: Faktur pajak yang diunggah setelah tanggal 20 tidak dianggap sebagai Faktur Pajak.
  2. Sanksi Denda: PKP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  3. Pembeli Tidak Bisa Mengkreditkan: Pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, yang tentu saja dapat merusak hubungan bisnis Anda.

Tips Aman Sebelum Mudik

Agar libur lebaran Anda tenang tanpa bayang-bayang denda pajak, lakukan langkah berikut:

  • Cicil Upload: Jangan menunggu hingga tanggal 20. Lakukan upload segera setelah transaksi selesai.
  • Cek Koneksi Internet: Karena beban trafik data internet biasanya meningkat saat lebaran, pastikan koneksi stabil saat melakukan approval e-Faktur.
  • Gunakan Fitur Autosync: Jika menggunakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), pastikan fitur sinkronisasi otomatis aktif.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Lapor SPT Tahunan: Harus Nihil atau Boleh Kurang Bayar? Ini Kata DJP!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami