Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sudah dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib pajak tersebut dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN maksimal hingga akhir Maret 2024.
NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah norma yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Dapat Melaporkan SPT Tahunan
Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Wajib Pajak orang pribadi yang ingin menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Pemberitahuan penggunaan NPPN perlu dilakukan pada tiga bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus secara rutin menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP setiap tahun pajak.
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak tersebut juga tidak berhak lagi menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Permohonan Aktivasi EFIN Wajib Pajak Badan
Cara Menyampaikan NPPN
Penyampaian penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui website DJP Online. Berikut langkah-langkah yang perlu Wajib Pajak lakukan:
- Wajib Pajak perlu melakukan login akun DJP Online dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan (captcha)
- Selanjutnya pilih menu Layanan dan klik Info KSWP
- Pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN
- Pilih tahun pajak dan klik Cek Data
- Isi captcha dan klik submit
Setelahnya, Wajib Pajak harus menunggu beberapa saat dan kemudian Wajib Pajak akan melihat tiga variabel atau kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan NPPN.
Jika status dari tiga variabel tersebut sudah terpenuhi, Wajib Pajak dapat mengklik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Namun, apabila ternyata Wajib Pajak diketahui tidak berhak menggunakan NPPN, maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: