Nantinya, perbankan akan memiliki akses untuk mengecek apakah NIK istri melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung atau terpisah dengan suami.

Jika sudah divalidasi, kemungkinan NIK istri sudah menjadi NPWP tersendiri atau tergabung dalam satu kesatuan ekonomi dengan NPWP/NIK suami.

Baca juga: PPh UMKM 0,5% untuk Wajib Pajak UMKM

Untuk pengecekan bisa dengan cara dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suami. Fitur ini akan disediakan oleh DJP setelah diimplementasikannya Coretax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

NIK istri sebagai NPWP16 akan dapat terlapor dalam SIAP dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank.

Apabila atas penghasilan yang diterima istri ada pemotongan PPh, maka dapat menggunakan NIK istri.

Baca juga: Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Manfaatkan NPPN

Dengan syarat, suami telah mengonfirmasi melalui akun DJP Online bahwa sang istri didaftarkan masuk anggota keluarga dan merupakan tanggungannya.

Bukti potong yang mencantumkan NIK istri akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated. Selain itu, digabung atau terpisahnya pelaporan pajak istri dengan suami, yang digunakan tetap NIK istri yang bersangkutan.

Sebagai informasi tambahan, NIK akan menggantikan NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Wajib Pajak yang ingin melakukan validasi NPWP dapat melakukannya secara daring melalui DJP Online.

Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami: