Di zaman digital ini, muncul berbagai jenis profesi. Salah satu profesi yang paling marak sekarang adalah influencer seperti selebgram dan tiktoker.
Profesi ini umumnya mendapatkan penghasilan dari kegiatan endorsement, yaitu dengan mengiklankan produk dari suatu brand.
Namun, penghasilan yang diperoleh tidak selalu dalam bentuk uang. Terkadang, influencer juga mendapatkan produk dari brand tersebut sebagai upahnya.
Lalu, jika seperti ini, apakah penghasilan dari endorsement tetap dikenakan pajak? Simak penjelasannya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Influencer dan Affiliator Dapat Barang tapi Kena Pajak?
Ketentuan pajak endorsement
Untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, mari kita simak lebih dulu pengertian dari objek pajak penghasilan (PPh).
Objek PPh adalah penghasilan yang dapat menambahkan kekayaan ekonomi terhadap subjek pajak tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bila melihat pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari endorsement pun juga dikenakan pajak. Lalu, PPh pasal berapa yang dikenakan?
Baca juga: Affiliator, Sudah Bayar Pajak Ini Belum?
Pengenaan PPh atas kegiatan endorsement
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018, endorsement termasuk dalam transaksi e-commerce dan dikategorikan sebagai classified ads.
Oleh karena itu, penghasilan dari endorsement akan dikenakan PPh pasal 21, 23, dan 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPh pasal 21 dikenakan kepada influencer yang melakukan endorsement. Tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Pengenaan PPh pasal 21 tersebut bukan hanya terhadap penghasilan berbentuk uang, tetapi juga berbentuk produk dari suatu brand.
Sedangkan, PPh pasal 23 dan 26 dikenakan jika influencer tersebut berada di bawah naungan manajemen yang mana merupakan sebuah badan usaha.
Jika manajemen tersebut merupakan BUT (Badan Usaha Tetap) dalam negeri, maka akan dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 2%. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh.
Sedangkan, bila manajemen tersebut merupakan Wajib Pajak luar negeri yang memiliki BUT di dalam negeri, maka akan dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif sebesar 20%. Hal ini tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh.
Penghitungan PPh untuk influencer
Seperti yang diketahui, penghasilan influencer dari kegiatan endorsement selalu berubah dalam satu tahun pajak.
Oleh karena itu, influencer tidak dapat menggunakan skema penghitungan seperti biasa untuk mendapatkan jumlah penghasilan netonya.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajaknya? Pada dasarnya, profesi influencer termasuk dalam jenis pekerjaan bebas.
Untuk itu, influencer diperbolehkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan skema NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Akan tetapi, skema tersebut hanya dapat digunakan oleh influencer jika penghasilannya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Selain itu, influencer juga harus mengajukan permohonan kepada DJP lebih dulu.
Baca juga: Youtuber, Begini Cara Hitung Pajak Anda!
Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi, konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!