Pemberi kerja yang membeli mobil dan kemudian mobil tersebut dibeli oleh pegawainya dengan cara diangsur tidak termasuk ke dalam natura melainkan hanyalah transaksi utang piutang antara pemberi kerja dan pegawai.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, Car Ownership Program atau sejenisnya bukanlah imbalan berbentuk natura.
Imbalan berbentuk natura dalam PP 55/2022 adalah imbalan berbentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.
Oleh karena itu, mobil tersebut baru dapat dikategorikan sebagai natura jika pemberi kerja mengalihkan kepemilikan mobil dari pemberi kepada penerima atau pegawainya tanpa ada transaksi jual-beli.
Di dalam PMK 66/2023 terdapat batasan untuk natura fasilitas kendaraan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:
- Pegawai tersebut tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja
- Pegawai penerima fasilitas kendaraan harus memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000/pegawai setiap bulan dari pemberi kerja
Apabila ada salah satu dari kedua persyaratan ini yang tidak dipenuhi, maka fasilitas kendaraan tersebut adalah objek PPh dan harus dikenakan pemotongan pajak oleh pemberi kerja.
- Awas Keliru! 5 Panduan Krusial Isi SPT PPh Badan Sesuai Aturan PER-11/PJ/2025
- Strategi Jitu Lapor SPT Badan Tanpa Drama dan Cara Hitung Pajak Kurang Bayar di Sistem Coretax Terbaru
- Insentif PPN Tiket Pesawat Mudik Lebaran dan Deretan Insentif Pajak Menarik yang Terbit Sepanjang Februari 2026
- Digital Services Tax (DST) vs Pajak PMSE: Serupa tapi Tak Sama, Mana yang Wajib Anda Lapor?
- UMKM Anti Ribet! Kini Bisa Langsung Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Suket di Era Coretax