Dalam perpajakan di Indonesia, pengenaan pajak dilakukan saat Wajib Pajak berada di kondisi ekonomi yang mampu untuk membayar. 

Karena itu, pendapatan yang diperoleh akan dikurangi dengan beberapa biaya lebih dulu sebelum dikenakan PPh (pajak penghasilan). 

Namun, ketika kita memiliki cicilan KPR (Kredit Perumahan Rakyat), maka beban ekonomi tentu akan bertambah. Lantas, apakah cicilan KPR bisa menjadi biaya pengurang dalam penghitungan PPh?

Baca juga: Zakat Menjadi Pengurang dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Cicilan KPR tidak bisa jadi pengurang PPh

Sayangnya, meski cicilan KPR menambah beban ekonomi Anda, ini tidak termasuk dalam biaya pengurang PPh.

Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, hanya ada 3 macam biaya yang menjadi pengurang PPh, yaitu:

  • Biaya jabatan sebesar 5% dari gaji setahun atau paling banyak Rp500 ribu sebulan
  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayar melalui perusahaan
  • Iuran dana pensiun dan hari tua yang harus Anda bayar melalui perusahaan

Selain ketiga biaya tersebut, penghasilan Anda juga akan dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lebih dulu.

Namun, meski tidak masuk dalam penghitungan pajak, cicilan KPR tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Mengapa harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? Ketika Anda membeli rumah dengan KPR, maka Anda mendapatkan penambahan harta berupa rumah.

Akan tetapi, di satu sisi Anda juga memiliki tambahan piutang yang tentu akan mempengaruhi kondisi ekonomi. 

Oleh karena itu, cicilan KPR harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan agar dapat menentukan penghitungan PPh dengan lebih akurat.

Baca juga: Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Bagaimana cara melaporkan cicilan KPR di SPT Tahunan?

Jika Anda baru membeli rumah pada 2024 dengan pembayaran KPR, maka harus dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak yang sama.

Sehingga, pada 31 Maret 2025, Anda harus melaporkan rumah tersebut di bagian harta. Lalu, nilai utang KPR harus dilaporkan di bagian Daftar Hutang.

Berapa nilai yang Anda laporkan? Nilai yang Anda laporkan hanya sisa utang yang belum dibayar per 31 Desember 2024 atau akhir tahun pajak.

Selain besar nilai utang, Anda juga harus memasukkan beberapa data lainnya terkait cicilan KPR untuk rumah tersebut.

Jika Anda memiliki pinjaman lainnya, baik untuk pribadi maupun usaha, semuanya harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pastikan juga untuk melaporkan seluruh harta dan penghasilan tambahan yang Anda miliki. 

Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, tidak perlu khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!