Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat dibebaskan dari kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Namun, untuk dapat bebas dari kewajiban perpajakan, Anda harus mengubah status Wajib Pajak menjadi nonaktif lebih dulu di coretax. Lalu, bagaimana caranya?
Baca juga: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Memadankan NIK Sebagai NPWP
Ketentuan status Wajib Pajak nonaktif
Dalam keadaan tertentu, Anda dapat mengajukan diri agar ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonaktif, yang sebelumnya disebut non efektif (NE).
Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Seperti dalam penjelasan di atas, salah satu keadaan tertentu tersebut adalah jika Anda sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Namun, selain itu, ada beberapa kriteria Wajib Pajak lainnya yang dapat ditetapkan nonaktif, yaitu:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usaha atau pekerjaan bebasnya,
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak,
- WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri,
- WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,
- Wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya, atau
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP
Lalu, bagaimana cara mengajukan status Wajib Pajak nonaktif tersebut?
Cara mengubah status Wajib Pajak menjadi nonaktif
Untuk dapat mengubah status Wajib Pajak menjadi nonaktif, Anda harus mengajukan permohonan melalui coretax.
Caranya tidak sulit, Anda cukup ikuti tahapan berikut ini!
- Login ke akun coretax Anda
- Pastikan halaman dashboard sudah menampilkan profil Anda sebagai Wajib Pajak, jika belum silakan ganti peran Anda di bagian atas
- Selanjutnya, pilih menu Portal di bagian kiri atas
- Lalu, klik menu Perubahan Status WP dan pilih menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Isi seluruh bagian dalam formulir pengajuan status nonaktif Wajib Pajak dengan data yang sesuai, termasuk bagian Alasan Penonaktifan
- Lalu, klik + Memilih di bagian Dokumen dan upload dokumen pendukung yang dibutuhkan atau disyaratkan
- Jika sudah, klik checkbox Pernyataan dan klik Kirim
- Permohonan akan diteliti oleh DJP, Anda dapat klik Unduh Bukti Tanda Terima untuk melihat Bukti Penerimaan Surat
- Apabila permohonan sudah selesai diproses, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di bagian Notifikasi
- Jika permohonan ditolak, maka Anda akan mendapatkan Surat Penolakan dari DJP di bagian Dokumen Wajib Pajak
- Jika permohonan diterima, maka Anda akan mendapatkan Surat Penetapan Nonaktif dari DJP di bagian Dokumen Wajib Pajak dan status NPWP sudah berubah menjadi nonaktif
Setelah nonaktif, maka secara otomatis Anda terbebas dari segala kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak orang pribadi. Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali status NPWP miliknya?
Cara mengaktifkan kembali status Wajib Pajak
Jika suatu waktu Anda perlu mengaktifkan kembali status Wajib Pajak, maka dapat dilakukan melalui coretax dengan cara berikut.
- Pilih menu Portal pada halaman dashboard coretax
- Lalu, pilih menu Perubahan Status WP dan pilih menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
- Isi seluruh bagian formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif dengan data yang sesuai, termasuk alasan pengaktifan kembali
- Jika sudah, klik checkbox Pernyataan dan klik Kirim
- Anda akan langsung mendapatkan Bukti Tanda Terima dan surat pengaktifan kembali yang dapat diunduh
Setelah mengaktifkan kembali status Wajib Pajak, maka secara otomatis Anda harus melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak orang pribadi. Jika ada yang ingin ditanyakan, Anda dapat ajukan melalui kolom komentar atau halaman FAQ.
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!