Seharusnya, Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban lapor SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) akan kena sanksi administratif berupa denda.

Namun, ketentuan ini ternyata tidak berlaku bagi beberapa golongan Wajib Pajak yang ditentukan oleh pemerintah.

Lantas, golongan Wajib Pajak seperti apa yang tidak dikenakan denda? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut!

Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak

Ketentuan Wajib Pajak yang tidak kena denda

Seperti dalam penjelasan di atas, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh ke negara.

Bukan hanya SPT Tahunan PPh, kewajiban ini juga berlaku terhadap SPT Masa PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Bila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar:

  • Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi
  • Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh badan
  • Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN
  • Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, pemerintah ternyata mengecualikan denda tersebut terhadap 8 kategori Wajib Pajak dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP berikut ini:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana nasional, yang ketentuannya diatur dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK, seperti kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom, perang antar suku, dan sebagainya

Atas Wajib Pajak yang mengalami salah satu kondisi di atas, maka tidak akan kena sanksi denda atas karena tidak melaporkan SPT.

Baca juga: Wajib Pajak Meninggal Dunia, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!