Menerima warisan sering kali memunculkan pertanyaan membingungkan: “Apakah saya harus membayar pajak dari harta ini?” dan “Bagaimana dengan NPWP orang tua yang sudah tiada?” Memahami aspek perpajakan warisan sangat penting agar Anda terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
1. Status Warisan: Objek Pajak atau Bukan?
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, warisan bukan merupakan objek pajak, asalkan:
- Warisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris (pemberi warisan).
- Jika warisan berupa tanah/bangunan, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak agar tidak terkena pajak penghasilan saat balik nama.
2. Mengurus NPWP Pewaris yang Telah Meninggal Dunia
Jika wajib pajak meninggal dunia, NPWP tidak otomatis hilang. Ada dua skema yang bisa dilakukan keluarga:
- Penetapan sebagai Warisan Belum Terbagi: Jika harta warisan masih menghasilkan penghasilan (misal: ruko yang disewakan atau saham yang memberi dividen) dan belum dibagikan, maka NPWP pewaris tetap aktif dengan status “Warisan Belum Terbagi”. Ahli waris bertindak sebagai wakil.
- Penghapusan NPWP: Jika harta sudah dibagikan seluruhnya dan tidak ada lagi kewajiban perpajakan, ahli waris harus mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP ke KPP terdaftar dengan melampirkan:
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
- Dokumen keluarga (KK/Akte Kelahiran).
- Surat pernyataan bahwa tidak meninggalkan warisan atau warisan sudah terbagi.
3. Tata Cara Pelaporan di SPT Tahunan
A. Pelaporan oleh Ahli Waris (Penerima)
Setelah harta warisan sah diterima, Anda wajib melaporkannya di SPT Tahunan Anda sendiri pada tahun perolehan tersebut:
- Bagian Penghasilan Bukan Objek Pajak: Masukkan nilai warisan pada kolom “Warisan”. Ini penting agar penambahan kekayaan Anda terlihat logis di mata fiskus.
- Bagian Daftar Harta: Masukkan jenis harta tersebut (misal: tanah, tabungan) ke dalam daftar harta Anda dengan keterangan “Warisan”.
B. Pelaporan untuk Warisan Belum Terbagi
Jika NPWP pewaris belum dihapus karena harta masih dikelola bersama:
- Ahli waris wajib melaporkan SPT atas nama “Warisan Belum Terbagi” menggunakan NPWP almarhum.
- Penghasilan yang muncul dari harta tersebut dilaporkan dalam SPT ini.
4. Checklist Dokumen Penting
| Dokumen | Kegunaan |
| Surat Keterangan Waris (SKW) | Bukti sah hubungan ahli waris untuk urusan perbankan/pajak. |
| Akta Kematian | Syarat mutlak penghapusan NPWP. |
| SKB PPh Final | Untuk validasi bebas pajak saat balik nama sertifikat tanah/bangunan. |
Kesimpulan
Warisan memang bukan objek pajak, namun kewajiban pelaporannya tetap ada. Melaporkan warisan dengan benar di SPT Tahunan Anda adalah langkah perlindungan agar aset tersebut legal secara administrasi negara dan tidak dianggap sebagai penghasilan gelap.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!