Wajib Pajak orang pribadi ataupun badan berhak menggunakan tarif final 0,5%. Namun, ada beberapa hal yang membuat Wajib Pajak tidak berhak lagi menggunakan tarif final ini.
Bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan tarif final sebesar 0,5%. Tetapi tarif final ini memiliki jangka waktu penggunaan.
Berikut perbedaan jangka waktunya menurut PP 23/2018
- 7 (tujuh) tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
- 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
- 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas
Baca juga: SPT Tahunan Sebentar Lagi, apa saja yang harus dipersiapkan
Jangka waktu berakhir
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas telah menggunakan tarif final 0,5% selama 3 (tiga) tahun. Maka, di tahun pajak berikutnya, Wajib Pajak tersebut harus menggunakan tarif PPh sesuai UU PPh jo. UU HPP.
Melewati batas omzet
Wajib Pajak orang pribadi yang belum mencapai batas jangka waktu penggunaan tarif final 0,5% tetapi tidak berhak lagi menggunakannya. Ini dikarenakan Wajib Pajak tersebut sudah memiliki peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar.
Jika seperti ini, Wajib Pajak masih dapat menggunakan tarif final 0,5% sampai tahun pajak tersebut selesai. Setelahnya, Wajib Pajak harus menggunakan tarif PPh sesuai UU PPh jo. UU HPP di tahun pajak berikutnya.
Baca juga: Mendaftarkan NPWP Saat Belum Bekerja
Memilih beralih
Sebagai contoh, Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer terdaftar pada satu tahun pajak untuk menggunakan tarif final 0,5%. Namun, Wajib Pajak tersebut dapat memilih untuk beralih menggunakan tarif PPh sesuai UU PPh jo. UU HPP.
PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang telah beralih dari tarif final 0,5% akan ditetapkan Nihil pada tahun pajak peralihan. Angsuran PPh Pasal 25 baru akan dimulai setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak tersebut.
Hal ini untuk memudahkan Wajib Pajak saat menggunakan tarif baru dan ketika menghitung angsuran PPh Pasal 25 dalam penggunaan tarif PPh sesuai dengan UU PPh jo. UU HPP.
Melaporkan pajak jadi lebih mudah bersama konsultan pajak. Konsultasikan kebutuhan pajak Anda sekarang. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email.
Ikuti kami di media sosial untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan: