Pemadanan NIK menjadi NPWP Wajib Pajak orang pribadi per 22 November 2023 kini sudah mencapai 81%. Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan data harus segera memadankannya mengingat batas terakhir pemadanan 31 Desember 2023 (PMK No.112/PMK.03/2022).

Nantinya hasil dari pemadanan yang dilakukan Wajib Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Data valid

Data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan

  • Data belum valid

Data identitas Wajib Pajak belum padan dengan data kependudukan. Jika belum valid, DJP akan meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan.

Data tersebut berupa:

  • Alamat email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Unit keluarga

Baca juga: NIK Sebagai NPWP Diuji Coba Berlaku Pertengahan 2024

Wajib Pajak yang tidak melakukan validasi data sampai dengan 31 Desember 2023 akan mendapatkan konsekuensinya. Wajib Pajak tersebut tidak dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP, seperti:

  • Pencairan dana pemerintah
  • Ekspor dan impor
  • Perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  • Administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan oleh DJP
  • Layanan lain yang memiliki syarat penggunaan NPWP

Pemadanan individu dan massal

DJP telah menyediakan sarana pengajuan permohonan pemadanan NPWP secara individu yaitu melalui website portalnpwp.pajak.go.id. Wajib Pajak juga dapat menggunakan akun djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Mendaftarkan NPWP Sebelum Bekerja

Pemadanan juga dapat dilakukan secara massal. Berikut cara pengajuan layanan pemadanan langsung (bulk) NPWP melalui portalnpwp.pajak.go.id:

  • Instansi membuat formulir permohonan sesuai dengan format yang sudah ditentukan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan (lampiran V) tahun terakhir. Data penanggung jawab pada formulir tersebut diisi dengan lengkap
  • Melakukan pendaftaran/registrasi secara elektronik pada alamat portal konfirmasi
  • Mengisi data-data yang diperlukan untuk registrasi, seperti data instansi, data penanggung jawab, data staf, dan data lainnya. Dokumen pendukung berupa dokumen permohonan juga perlu dilampirkan
  • Melakukan verifikasi pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan
  • Memantau email secara berkala untuk mengecek tindak lanjut approval permohonan oleh DJP

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: