DJP dapat menerbitkan surat imbauan sebagai tindak lanjut pelaksanaan penelitian kepatuhan formal. Salah satunya untuk mengimbau Wajib Pajak melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Wajib Pajak akan menerima surat imbauan tersebut paling lama 3 hari sejak diterbitkan. Jika tidak memenuhi surat imbauan untuk melaporkan usahanya sesuai jangka waktu yang tercantum, maka bisa berujung pada pemeriksaan.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Alasan Petugas Pajak Melakukan Kunjungan

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha pribadi/perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kriteria Wajib Pajak yang diimbau untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP:

  1. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar
  2. Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN

Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang akan Diperiksa Petugas Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam suatu bulan dalam tahun buku omzetnya melebihi Rp4,8 miliar. Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya. Setelah bulan saat jumlah peredaran dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami: