Bagi UMKM yang ingin memanfaatkan tarif PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 0,5%, harus memiliki suket atau surat keterangan PP (Peraturan Pemerintah) 55/2022 lebih dulu.
Untuk mendapatkan suket PP 55/2022 tersebut, Anda bisa ajukan permohonan di coretax. Agar lebih jelas, Anda dapat simak caranya dalam pembahasan berikut!
Cara ajukan suket PP 55/2022 di coretax
UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% agar lebih mudah dalam penghitungannya.
Selain itu, secara administrasi juga lebih mudah karena tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, melainkan dapat melakukan pencatatan saja.
Namun, seperti pada penjelasan di atas, pemanfaatan tarif PPh final tersebut memerlukan suket PP 55/2022. Suket tersebut Anda perlukan sebagai bukti bahwa usaha Anda berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%.
Sehingga, ketika Anda bertransaksi dengan pihak pemotong PPh, Anda dapat menunjukkan suket tersebut agar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?
Baca juga: Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bisa Bebas Pajak
Suket tersebut dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohonan lebih dulu di coretax. Agar lebih mudah, Anda dapat ikuti cara ajukan suket PP 55/2022 di coretax berikut ini.
- Login ke akun coretax Anda
- Pilih role access untuk Wajib Pajak yang sesuai, apakah untuk Anda atau perwakilan Wajib Pajak
- Pada halaman dashboard, pilih menu Layanan Wajib Pajak di bagian atas
- Lalu, pilih menu Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pada search bar di sebelah kiri, cari “Surat Keterangan” dan klik AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022
- Pada bagian Kategori Sub-Layanan di sebelah kanan, klik AS.06-01 Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022
- Anda akan melihat pop-up notifikasi pada layar coretax, silakan klik Simpan
- Selanjutnya, Anda akan dibawa ke halaman baru untuk pengisian formulir permohonan, silakan klik Alur Kasus di sebelah kiri
- Pada halaman Perutean Kasus di sebelah kanan, silakan lengkapi formulir permohonan, pastikan seluruh informasi dan data sudah tepat
- Lalu, cek validasi persyaratan dan status Wajib Pajak, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan dan status Wajib Pajak masih aktif
- Jika semua sudah selesai, klik Simpan
- Di bagian bawah akan muncul Tax Payer Clearance Status untuk mengecek kepatuhan perpajakan Anda, pastikan Anda memenuhi kedua syarat yang tertera
- Scroll halaman ke bawah dan Anda akan melihat bagian Dokumen Keluar-CTAS, silakan klik Create PDF
- Nanti akan muncul formulir dokumen permohonan suket PP 55/2022, scroll ke bawah dan klik Kirim atau Simpan
- Lalu, klik Sign pada formulir untuk memberikan tanda tangan pada dokumen dan klik Simpan
- Anda dapat klik Preview untuk melihat surat permohonan tersebut
- Jika sudah, klik Kirim pada formulir untuk mengirim surat permohonan
Selanjutnya, sistem akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) untuk permohonan suket PP 55/2022 tersebut. Anda dapat download atau klik preview untuk melihat dokumen tersebut.
Terakhir, Anda tinggal klik Next pada bagian bawah halaman tersebut dan suket PP 55/2022 sudah diterbitkan. Anda dapat download suket PP 55/2022 untuk dicetak.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!