Tidak sedikit WNI yang memutuskan untuk pindah ke luar negeri, baik karena pekerjaan, pendidikan, maupun menikah dengan WNA.
Bila Anda juga ingin pindah ke luar negeri dan memutuskan untuk menetap secara permanen, maka wajib untuk daftar sebagai subjek pajak luar negeri.
Lalu, mengapa harus melakukan hal tersebut dan bagaimana caranya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Karyawan WNA di Indonesia Bakal Kena Pajak Ini!
Ketentuan Wajib Pajak yang pindah ke luar negeri
Ketika WNI memutuskan untuk pindah dan menetap di luar negeri, maka ia sudah menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN).
Mengapa demikian? Hal ini karena Anda tidak lagi bekerja maupun memperoleh penghasilan dalam bentuk apa pun di Indonesia.
Sehingga, tidak ada lagi kewajiban untuk membayar maupun melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda peroleh di Indonesia.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Cara daftar subjek pajak luar negeri
Meski Anda sudah memutuskan untuk pindah ke luar negeri, status subjek pajak luar negeri tidak dapat langsung Anda peroleh. Melainkan, Anda harus memenuhi persyaratan berikut lebih dulu:
- Menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri, dan
- Memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh DJP
Untuk mendapatkan surat keterangan, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 mengharuskan Anda untuk:
- Mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai SPLN dengan format surat dalam bagian Lampiran I PMK Nomor 18/PMK.03/2021
- Mengajukan permohonan ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, dan
- Melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan memiliki tempat tinggal maupun pusat kegiatan di negara tersebut
Permohonan tersebut dapat Anda ajukan secara elektronik, secara langsung, maupun melalui pos ke KPP tempat terdaftar sebelum meninggalkan Indonesia.
Selanjutnya, DJP melalui KPP akan memproses permohonan Anda paling lama 30 hari sejak seluruh dokumen diterima dengan lengkap.
Baca juga: Siapa Saja yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan?
Cara daftar Wajib Pajak non efektif
Untuk daftar menjadi Wajib Pajak non efektif, Anda dapat ikuti cara berikut:
- Isi formulir permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif yang dapat Anda download di sini atau isi secara online melalui aplikasi Registrasi di DJP Online
- Lampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif yang tersedia dalam sheets download formulir
- Sertakan dokumen pendukung seperti surat pernyataan tidak lagi menjalankan usaha, akta pembubaran, maupun dokumen lainnya (jika ada)
- Jika mengisi form secara offline, silakan kirimkan formulir, surat, dan dokumen pendukung lainnya secara langsung ke KPP atau melalui aplikasi Registrasi di DJP Online
- Bila sudah, silakan tunggu proses penetapan status Wajib Pajak non efektif
- Jika diterima, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak non efektif dari KPP terdaftar
Dengan mendaftar sebagai Wajib Pajak non efektif dan mengajukan permohonan untuk menjadi SPLN, Anda tidak perlu lagi memenuhi kewajiban pajak di Indonesia.
Namun, bila suatu saat melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia yang memberikan penghasilan, maka tetap harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke kas negara.
Baca juga: Anda Bisa Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif, Ini Caranya!
Jika Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan di Indonesia, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!