Wajib Pajak yang tidak ada penghasilan di suatu tahun pajak dan tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat menyebabkan Wajib Pajak tersebut mendapatkan Surat Teguran dari KPP.
Perlu diketahui, Surat Teguran diterbitkan kantor pajak apabila ada kewajiban perpajakan yang belum atau tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak. Surat Teguran yang diterima tersebut dapat dikonfirmasi kepada KPP terdaftar.
Jika terjadi seperti itu, maka Wajib Pajak yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Ini terjadi karena Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun Wajib Pajak tersebut sedang tidak ada penghasilan di suatu tahun pajak.
Wajib Pajak dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil.
Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak nonefektif (NE) agar tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya
Berikut beberapa kriteria penetapan Wajib Pajak nonefektif (NE):
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan