Terima Kasih PT Surya Sarana Indotrans - Pengurusan SPT Tahunan Badan 2024
Terima Kasih PT Sundy Mas Jaya - Pengurusan SPT Tahunan Badan 2024
Terima Kasih CV Dwijaya Sampurna - Pengurusan SPT Tahunan Badan 2024, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pembukuan 2025
Terima Kasih Bapak Ginanto Effendy, Ibu Linda Angdia dan Ibu Suhaeti - Pengurusan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024
Terima Kasih Ibu Lestari Nurlela dan Bapak Kusuma Andra - Pembetulan SPT Tahunan Orang Pribadi 2023 dan Pengurusan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024

(406) 555-0120
(219) 555-0120

Bisa Pajak
  • Beranda
  • Layanan
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Pembukuan
    • Layanan Perizinan
  • Berita Pajak
  • Kontak
  • FAQ
Konsultasi Pajak Gratis
logo konsultan pajak bisa pajak
Menu
Edukasi Pajak

Taxpayer Account Harus Sering Dicek oleh Wajib Pajak

  • November 6, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • On October 31, 2023
  • 0 comments

Taxpayer account adalah akun Wajib Pajak yang akan diluncurkan bersama dengan implementasi coretax administration system. Nantinya, taxpayer account harus dicek secara berkala mengingat mayoritas surat dari DJP akan langsung disampaikan melalui akun tersebut.

Taxpayer account juga akan didukung dengan outbound call. Wajib Pajak akan ditelepon oleh DJP untuk memberitahukan adanya surat atau pemberitahuan yang sudah dikirim melalui taxpayer account.

Baca juga: NIK jadi NPWP Bagaimana Cara Pemotongan Pajaknya?

Selain itu, nantinya akan ada kemungkinan Wajib Pajak diharuskan meng­-install aplikasi M-Pajak. Sehingga Wajib Pajak juga bisa mendapatkan push notification dari M-Pajak untuk mengecek surat di taxpayer account.

Kehadiran taxpayer account membuka kemungkinan adanya perubahan ketentuan mengenai jangka waktu untuk merespons surat yang dikirimkan oleh DJP.

Misal, atas SP2DK harus ditanggapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak. Tetapi ke depannya, SP2DK harus ditanggapi paling lambat 14 hari sejak SP2DK dikirimkan ke taxpayer account.

Baca juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK

Anda memiliki pertanyaan seputar perpajakan? Silakan hubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email kami.

Jangan lupa untuk mengikuti kami di media sosial:

  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • LinkedIn
  • Kepemilikan NPWP Untuk Wanita Status Kawin Di Atur PER-7/PJ/2025
  • Aturan Baru Soal NPWP, NITKU Dan Pengukuhan PKP
  • PER-11/2025 Tegaskan Kembali PKP Pedagang Eceran Tidak Berdasarkan KLU
  • Langkah – Langkah Membuat Bukti Potong Selain Pegawai Tetap Di Coretax
  • Mau Tau Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan?

Tags:
Taxpayer Account, Wajib Pajak
Newer Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21 Dimulai pada Tahun 2024
Back to list
Older Mendaftarkan NPWP Saat Belum Bekerja

Related Posts

03 Jun
Edukasi Pajak

Pemusatan PPN Terutang Jadi Kewajiban!! Bagi Pengusaha Yang Mempunyai Banyak Cabang

  • June 3, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Dalam PMK 136/2023 yang berbunyi “PENGUSAHA kena pajak (PKP) wajib...

Continue reading

28 May
Edukasi Pajak

Wajib Pajak Sudah Meninggal Tetap Diimbau Lapor SPT, Harus Bagaimana ?

  • May 28, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Secara administratif, pelaksanaan kewajiban perpajakan seseorang m...

Continue reading

19 May
Edukasi Pajak

HATI-HATI !! Dapat Surat Tagihan Pajak Jika WP Tak Gubris Surat Tegeruran DJP

  • May 19, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Bagi Wajib Pajak yang tidak merespons surat teguran, Ditjen Pajak ...

Continue reading

12 Feb
Update Berita Pajak

PPN dengan DPP Nilai Lain Disesuaikan Lewat PMK Ini

  • February 13, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan untuk memberlakukan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% hanya untuk b...

Continue reading

31 Jan
Edukasi Pajak

Wajib Pajak, Ketahui Daftar Role Access di Coretax!

  • January 31, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Seperti yang Anda ketahui, saat ini seluruh hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan melalui core...

Continue reading

22 Jan
Edukasi Pajak

Anda Bisa Ubah Status Wajib Pajak Jadi Nonaktif Karena Ini

  • January 22, 2025
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat dibebaskan dari kewajiban perpajakan, s...

Continue reading

25 Nov
Update Berita Pajak

Tahun 2025, Pemindahbukuan Dilakukan Karena Alasan Ini

  • November 25, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Jika Wajib Pajak melakukan beberapa kesalahan saat menyetorkan pajak ke negara, maka bisa mengajukan pemindahbuku...

Continue reading

20 Nov
Edukasi Pajak

Wajib Pajak, SPT Tahunan Harus Penuhi 5 Kriteria Ini! 

  • November 20, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Menyampaikan SPT Tahunan PPh sudah menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang ada di Indon...

Continue reading

11 Nov
Edukasi Pajak

PPN 12% Jadi Berlaku di Januari 2025, Ini Ketentuannya

  • November 11, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Seperti yang diketahui, saat ini tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 11%...

Continue reading

08 Nov
Edukasi Pajak

Ikuti Cara Ini untuk Ajukan SKB PPHTB di DJP Online!

  • November 8, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Beberapa Wajib Pajak memang dapat memperoleh fasilitas bebas PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan tanah dan/at...

Continue reading

07 Nov
Edukasi Pajak

Sumbangan Ini Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

  • November 7, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Dalam penghitungan PPh (Pajak Penghasilan), Wajib Pajak dapat mengurangi penghasilan brutonya dengan beberapa bia...

Continue reading

06 Nov
Edukasi Pajak

Ini Cara Klarifikasi Status Suspend Sertel ke DJP 

  • November 6, 2024
  • Posted by author-avatar Admin Bisa Pajak
  • 0 comments
Jika sertel (Sertifikat Elektronik) milik Wajib Pajak dikenakan status suspend oleh DJP, maka Anda tidak dapat me...

Continue reading

    Close
    Categories
    • Edukasi Pajak
    • KMK Tarif Bunga
    • Kurs Pajak
    • Update Berita Pajak
    logo konsultan pajak bisa pajak

    PT Akselerasi Cipta Cemerlang

    Kompleks Perkantoran Citra Business Park
    Blok F No. 32, Jl. Peta Barat, Kalideres,
    Jakarta Barat

    info@bisapajak.id

    0858-8336-6001

    © 2024 Bisa Pajak All Rights Reserved

    Layanan Kami

    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Pembukuan
    • Layanan Perizinan
    • FAQ
    • Tentang Kami

    Ikuti Update Perpajakan

    Instagram Facebook Tiktok Linkedin Youtube
    • Instagram
    • TikTok
    • Facebook
    • Linkedin
    • YouTube

    Lokasi Kami

    © 2024 Bisa Pajak All Rights Reserved

    • Beranda
    • Layanan
      • Layanan Perpajakan
      • Layanan Pembukuan
      • Layanan Perizinan
    • Berita Pajak
    • Kontak
    • FAQ
    Sidebar