Taxpayer account adalah akun Wajib Pajak yang akan diluncurkan bersama dengan implementasi coretax administration system. Nantinya, taxpayer account harus dicek secara berkala mengingat mayoritas surat dari DJP akan langsung disampaikan melalui akun tersebut.
Taxpayer account juga akan didukung dengan outbound call. Wajib Pajak akan ditelepon oleh DJP untuk memberitahukan adanya surat atau pemberitahuan yang sudah dikirim melalui taxpayer account.
Baca juga: NIK jadi NPWP Bagaimana Cara Pemotongan Pajaknya?
Selain itu, nantinya akan ada kemungkinan Wajib Pajak diharuskan meng-install aplikasi M-Pajak. Sehingga Wajib Pajak juga bisa mendapatkan push notification dari M-Pajak untuk mengecek surat di taxpayer account.
Kehadiran taxpayer account membuka kemungkinan adanya perubahan ketentuan mengenai jangka waktu untuk merespons surat yang dikirimkan oleh DJP.
Misal, atas SP2DK harus ditanggapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak. Tetapi ke depannya, SP2DK harus ditanggapi paling lambat 14 hari sejak SP2DK dikirimkan ke taxpayer account.
Baca juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK
Anda memiliki pertanyaan seputar perpajakan? Silakan hubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email kami.
Jangan lupa untuk mengikuti kami di media sosial: