Ketika Wajib Pajak baru mendirikan usaha, pemerintah akan memberikan opsi untuk menggunakan tarif PPh (pajak penghasilan) yang bersifat final sebesar 0,5%.
Ketentuan ini diberikan bagi Wajib Pajak yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun. Namun, meski belum melebihi batas tersebut, Wajib Pajak tetap diperbolehkan untuk memilih menggunakan tarif PPh umum dari awal.
Lantas, jika badan usaha harus memilih di awal, lebih untung menggunakan tarif PPh final atau umum? Simak jawaban lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya
Perbedaan tarif PPh final dan umum
Seperti yang sudah dijelaskan, pemerintah memang memberikan fasilitas tarif PPh final 0,5% untuk usaha yang baru berdiri. Namun, hal ini sifatnya pilihan.
Meskipun usaha Anda baru berdiri dan omzet masih belum tinggi, Anda tetap dapat memilih menggunakan tarif PPh umum.
Lalu, apa perbedaan kedua tarif tersebut? Simak jawabannya dalam penjelasan berikut.
Besar tarif
Perbedaan pertama yang terlihat jelas antara tarif PPh final dan umum adalah besarnya. Jika melihat pada Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, besar tarif PPh final adalah 0,5%.
Sedangkan, jika memilih tarif PPh umum, maka besarnya akan mengacu pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bila Anda menjalankan usaha sebagai Wajib Pajak orang pribadi, maka tarif yang dikenakan bersifat progresif sesuai besar penghasilan.
Namun, bila Anda menjalankan usaha sebagai Wajib Pajak badan, maka besar tarif yang dikenakan adalah 22%.
Baca juga: Tarif PPh UMKM Tidak Berlaku Selamanya
Penghitungan dan kewajiban PPh
Perbedaan kedua yang harus jadi pertimbangan Anda saat memilih tarif adalah cara penghitungan serta kewajiban PPh yang harus dipenuhi.
Bila Anda menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%, maka pajak akan dikenakan secara final terhadap omzet atau peredaran bruto yang usaha Anda peroleh dalam setahun.
Misalnya, dalam tahun ini Anda memperoleh omzet sebesar Rp600.000.000. Maka, pajak yang harus Anda bayarkan dalam setahun adalah Rp600.000.000 x 0,5% = Rp3.000.000/tahun atau Rp250.000/bulan.
Selain menyetor pajak usaha, Anda juga punya kewajiban perpajakan lain seperti PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 23, PPN, dan sebagainya.
Sedangkan, jika Anda memilih menggunakan tarif PPh umum, maka pajak akan dikenakan terhadap peredaran neto usaha Anda.
Bagaimana cara menentukan peredaran neto? Besarnya ditentukan dengan cara mengurangi omzet yang diperoleh dengan beberapa biaya pengurang PPh.
Seperti, kerugian fiskal, piutang yang tak tertagih, dan sebagainya. Setelah itu, baru dikenakan tarif PPh umum 22% untuk badan atau tarif progresif untuk orang pribadi.
Jika sebelumnya usaha Anda sudah mengkreditkan PPh, maka Anda hanya perlu membayar sisa pajak terutang ke negara.
Lalu, apa saja kewajiban PPh jika memilih menggunakan tarif umum? Pada dasarnya, kewajiban PPh jika memilih tarif umum sama saja dengan tarif final.
Akan tetapi, bagi usaha yang memilih tarif PPh umum terdapat kewajiban PPh tambahan, yaitu PPh pasal 25 atau angsuran pajak terutang.
Baca juga:Badan Beralih ke Tarif PPh Umum, Jangan Lupa Lakukan Ini!
Kewajiban administrasi perpajakan
Selain kedua poin di atas, kewajiban administrasi perpajakan usaha untuk tarif PPh final dan umum juga berbeda.
Jika Anda memilih tarif PPh umum, maka usaha Anda wajib menjalankan pembukuan untuk mencatat seluruh data keuangan bisnis secara men-detail.
Sedangkan, bila Anda memilih tarif PPh final, maka usaha Anda tidak perlu membuat pembukuan. Melainkan, hanya pencatatan jumlah peredaran bruto.
Lebih untung menggunakan tarif PPh final atau umum?
Sebetulnya, opsi penggunaan tarif PPh final 0,5% diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan urusan administrasi perpajakan usaha yang baru berdiri.
Dengan menggunakan tarif PPh final, Anda tidak perlu melakukan pembukuan maupun penghitungan PPh yang rumit.
Sedangkan, jika menggunakan tarif PPh umum, Anda harus membuat pembukuan serta melakukan penghitungan PPh yang lebih kompleks.
Namun, bila Anda bertanya lebih untung mana, maka jawabannya adalah tarif PPh umum. Hal ini karena pemerintah masih memberikan keringanan pajak jika usaha Anda mengalami kerugian.
Selain itu, ada banyak biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak. Sehingga, dapat membuat pajak usaha jadi lebih rendah.
Sementara, bila memilih tarif PPh final, Anda tetap harus membayar pajak meski sedang mengalami kerugian. Pengenaan pajak pun dilakukan terhadap peredaran bruto usaha Anda.
Jika dihitung dan dibandingkan, besar pajak dengan tarif PPh final akan lebih besar dari tarif umum. Karena itu, sebaiknya Anda perhatikan beberapa hal dalam artikel ini lebih dulu sebelum memilih tarif PPh untuk usaha.
Baca juga: UMKM Wajib Pakai Tarif PPh Badan Jika Ini Terjadi!
Namun, bila Anda bingung dan kesulitan, serahkan saja urusan perpajakan usaha Anda ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung dan setor, Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!