Sebagai Wajib Pajak, sudah jadi kewajiban setiap masyarakat dan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.

Besaran pajak yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak akan berbeda. Hal ini karena pemerintah memberlakukan persentase pada tarif pajak penghasilan.

Sehingga, besaran pajak akan mengikuti jumlah penghasilan yang diperoleh. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula nominal pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya

Tarif pajak penghasilan untuk pribadi

Bagi Wajib Pajak pribadi, tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif yang dikenakan bersifat progresif. Maksudnya adalah penghasilan yang Anda peroleh akan dikenakan tarif secara berlapis.

Besaran persentasenya pun akan terus bertambah sesuai dengan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)*Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%
*Penghasilan untuk satu tahun

Dalam daftar tersebut, penghasilan dari Rp0 – Rp60 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Sehingga, bila penghasilan tahunan Anda masuk dalam lapisan ini, maka Anda akan membayar pajak sebesar 5%.

Namun, bila penghasilan Anda Rp100 juta/tahun, maka ada dua lapisan tarif pajak yang akan dikenakan, yaitu 5% untuk Rp60 juta pertama dan 15% untuk Rp40 juta sisanya.

Akan tetapi, dalam penghitungan PPh bagi Wajib Pajak pribadi, penghasilan Anda akan dikurangi lebih dulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Besarannya diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016 sebagai berikut:

GolonganKodeBesaran PTKP*



Tidak Kawin (TK)
TK/0 (Tanpa Tanggungan)Rp54.000.000
TK/1 (1 Tanggungan)Rp58.500.000
TK/2 (2 Tanggungan)Rp63.000.000
TK/3 (3 Tanggungan)Rp67.500.000


Kawin (K)
K/0 (Tanpa Tanggungan)Rp58.500.000
K/1 (1 Tanggungan)Rp63.000.000
K/2 (2 Tanggungan)Rp67.500.000
K/3 (3 Tanggungan)Rp72.000.000


Kawin + Istri (KI)Penghasilan Istri Gabung dengan Suami
KI/0 (Tanpa Tanggungan)Rp112.500.000
KI/1 (1 Tanggungan)Rp117.000.000
KI/2 (2 Tanggungan)Rp121.500.000
KI/3 (3 Tanggungan)Rp126.000.000
*Penghasilan untuk satu tahun

Penghitungan PPh dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Tidak semua Wajib Pajak pribadi dapat menghitung besaran PPh dengan cara umum seperti yang telah disampaikan di atas.

Hal ini karena ada beberapa Wajib Pajak pribadi yang memiliki pekerjaan bebas. Sehingga, sulit untuk mengetahui berapa penghasilan neto yang dikenakan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah memperbolehkan Wajib Pajak pribadi yang memiliki pekerjaan bebas untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Caranya dengan mengalikan total penghasilan bruto dengan persentase NPPN. Namun, besaran persentasenya akan berbeda-beda di setiap wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP

Tarif pajak penghasilan untuk badan

Bila Wajib Pajak pribadi dikenakan tarif pajak progresif, maka ada dua jenis tarif PPh untuk badan usaha, yaitu tarif umum dan final. 

Pada dasarnya, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia akan dikenakan tarif pajak umum sebesar 22%.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP. Tarif tersebut dikenakan atas peredaran bruto badan usaha dalam satu tahun pajak.

Sehingga, berapa pun penghasilan yang diperoleh, maka badan usaha harus membayar pajak sebesar 22% dari omzet yang telah dikurangi lebih dulu dengan beberapa faktor, seperti:

  • Biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara. Seperti, biaya operasional, promosi, dan sebagainya
  • Penyusutan dan amortisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UU HPP

Akan tetapi, tidak semua perusahaan mampu membayar pajak sebesar 22% dari penghasilan yang diperoleh, terutama badan usaha yang baru berdiri.

Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5% untuk badan usaha yang baru berdiri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Tarif tersebut tidak berlaku selamanya, melainkan ada jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak pribadi yang menjalankan UMKM
  • 4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMD atau BUMD bersama, dan PT Perorangan
  • 3 tahun untuk PT biasa

Selain itu, bagi UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak.

Meski begitu, selama Wajib Pajak memiliki NPWP yang berstatus aktif, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dijalankan.

Baca juga: Tarif PPh Final dan Umum, Lebih Untung Mana untuk Badan?

Jika Anda kesulitan dalam membayar, memotong, dan melaporkan pajak, konsultasikan saja dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!